JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mencatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Provinsi Jambi, warga Suku Anak Dalam (SAD) atau orang rimba berjumlah 1.841 orang pemilih dengan rincian 1.017 pemilih laki-laki dan 824 pemilih perempuan.
Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan ke-1.481 pemilih warga SAD itu tersebar pada empat kabupaten yakni Merangin, Sarolangun, Batanghari dan Tebo yang ada pada 18 kecamatan kemudian di 40 desa/kelurahan serta ada sebanyak 65 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk dalam DPT Pemilu 2024.
KPU mencatat warga SAD atau orang rimba itu masuk dan memiliki hak politik setelah mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah terdata pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada empat kabupaten.
Dari 1.481 warga SAD yang memiliki hak politikĀ itu yang paling banyak ada pada Kabupaten Sarolangun sebanyak 738 orang terdiri atas pemilih laki-laki 394 orang dan perempuan ada 344 orang dan mereka tersebar di lima kecamatan, 15 desa dan 27 TPS.
Selanjutnya, warga SAD di Kabupaten Merangin berjumlah 489 Pemilih dengan rincian 266 pemilih laki-laki dan 223 pemilih perempuan tersebar di 17 TPS pada tujuh kecamatan dan 14 desa/kelurahan.
Kemudian warga SAD yang berada di Kabupaten Batanghari berjumlah 317 pemilih dengan rincian 187 pemilih laki-laki dan 130 pemilih perempuan yang tersebar di dua kecamatan dan lima desa/kelurahan serta lima TPS.
Berikutnya, SAD yang berada di Kabupaten Tebo hanya berjumlah 297 pemilih dengan rinciannya 170 pemilih laki-laki dan 127 pemilih perempuan yang tersebar di 16 TPS pada empat kecamatan dan enam desa/kelurahan.
KPU Provinsi Jambi berharap partisipasi warga SAD pada Pemilu kali ini dapat tercapai seratus persen sehingga dengan demikian meskipun mereka adalah kelompok marjinal memilik hak politik yang sama dengan warga atau masyarakat lainnya yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024.(JP01)
Discussion about this post