JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memberhentikan 15 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas kasus pergeseran suara di kabupaten tersebut pada saat Pemilu lalu.
Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid kepada media di Jambi Jumat mengatakan pihaknya telah mengajukan pemberhentian sementara untuk PPK di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Pauh, Sarolangun dan Pelawan dan kami sudah mengajukan surat pemberhentiannya.
Dia mengatakan pemberhentian sementara telah dilakukan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang PPK tersebut dan pihak KPU Kabupaten Sarolangun akan melakukan pemeriksaan, jika terbukti, akan dipecat.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi pada Pemilu 2024 ditemukan pergeseran suara untuk DPRD Provinsi Jambi dapil Sarolangun- Merangin.
Berdasarkan data rekap perubahan perolehan suara partai politik Kecamatan Pauh dimana PPP memperoleh tambahan suara sebanyak 22 suara sedangkan partai Golongan Karya (Golkar) juga mendapatkan penambahan suara sebanyak tiga suara dan PDI Perjuangan bertambah satu suara di Kecamatan Pauh.
Pergeserah suara di Kecamatan Pauh terjadi dan tersebar di Kelurahan atau Desa Semaran yakni pada TPS 002, 003, 004, 005, 006, dan 007 dimana
pada Kelurahan Sepintun ada di TPS 006, Kelurahan Kasang Melintang di TPS 001 dan 003, Kelurahan Seko Besar di TPS 002.
Kemudian pada Kelurahan Danau Serdang di TPS 002 dan 003, partai PPP mendapatkan penambahan suara sebanyak 64 di Kecamatan Sarolangun yang tersebar di Kelurahan Aur Gading, Kelurahan Bernai, Gunung Kembang, Lindung, Ladang Panjang, Sarolangun Kembang, Sukasari.(JP01)
Discussion about this post