Jambipos, Jambi – Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Lapas Kelas II A Jambi telah memindahkan sebanyak 13 orang narapidana resiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tholib melalui Kadivas Kemenkumham Jambi Aris menyebutkan 13 napi tersebut telah sampai di dermaga Nusa Kambangan pukul 15.47 WIB.
“Setiba di dermaga Nusa Kambangan di jemput oleh petugas lapas setempat,” kata Tholib.
Dilanjutkan Kadivpas Kemenkumham Jambi dalam proses pemindahan 13 napi ke Nusa Kambangan di kawal oleh petugas Lapas dan Brimobda Jambi.
“Alhamdulillah tadi sudah sampai dengan selamat, ” lanjutnya dibawa langsung ke lapas di Nusa Kambangan.
Dijelaskan Kadivpas Kasus Narapidana yang dipindahkan adalah narkoba, pembunuhan dan penipuan dengan perincian kasus narkoba pidana seumur hidup enam orang, kasus pembuhunan pidana mati satu orang, kasus pembunuhan pidana seumur hidup lima orang dan penipuan satu orang
” 13 Napi tersebut ada yang kasus Narkoba hukuman seumur hidup, Kasus pembuhunan hukuman pidana mati, kasus pembuhunan hukuman seumur hidup dan penipuan, ” pungkasnya.
Ketiga belas Narapidana yang pindah ke Lapas Nusa Kambangan, JH kasus pembunuhan pidana mati, MK kasus pembunuhan pidana seumur hidup, SH kasus pembunuhan pidana seumur hidup, DP/Narkoba/SH, RJ/Narkoba/SH, AB/Pembunuhan/SH, M Ar/Pembunuhan/SH, SHD/Pembunuhan/SH, FHS/Narkotika/SH, MDT/Narkotika/SH, TZR/Narkotika/SH, Rmd/Narkotika/SH, SR/Penipuan/6 thn 8 bln & 4 tahun.(JP/Red-03)
Discussion about this post