JAMBI – Sebanyak 150.000 benih lobster dalam 30 box yang ditangkap Kepolisian resort (Polres) Tanjabtim pada Senin lalu (22/4) dalam waktu dekat ini segera dilepasliarkan ke alamnya di periaran Padang, Sumatera Barat guna pelastarian satwa tersebut.
“Pelepasliaran ratusan ribu benih lobster tersebut akan dilaksanakan pihak Polres bersama UPT Kementrian Kelautan Perikanan yang ada di Padang,” kata Humas BKIPM Jambi Sukarni, Rabu.
Untuk pelaksanaan pelepasliaran itu perlu rencana mulai dari waktu dan pencarian lokasi yang tepat agar 150.000 benih lobster itu bisa tetap hidup dan berkembang biak lagi dilautan nantinya.
Pengungkapan 30 box sterofom berisikan 150.000 benih lobster oleh tim Polres Tanjab Timur terungkap pada Sabtu kemarin dimanan tim Satreskrim Polres Tanjabtim menerima informasi akan ada lewat kendaraan yang membawa benih lobster dan kemudian berhasil diamankan pihak Polres Tanjab Timur sedangkan pelakunya kabur saat hendak ditangkap.
Tim Satreskrim Polres Tanjabtim masih terus melakukan penyelidikan atas kepemilikan benih baby lobster tersebut dan 150.000 benih lobster itu kemudian diserahkan ke Balai Karantina Jambi untuk persiapan pelepasliarannya.
Anggota Kepolisian Resort Tanjab Timur berhasil mengamankan ratusan ribu benih lobster yang akan diselundupkan di perairan Sungai Sawah RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur, Senin dini hari (22/4).
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan sebelumnya kita dari Polres melalui Polsek Mendahara Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal speedboat yang dicurigai membawa baby lobster dan kemudian mendapatkan informasi tersebut, kita melakukan pengejaran, dan menyisir di sekitar lokasi perairan.
Setelah dilakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan satu buah speedboat yang telah ditinggal pengemudi dan tidak ditemukan satu pun orang yang berada di kapal itu dan kemudian dilakukan penggeledahan dan benar di dalam kapal speedboat yang bertuliskan Cahaya Indah, terdapat 30 Koli (Box) berisi benih beby lobster.
Setelah diamankan kemudian dilakukan penghitungan bersama Balai Karantina, 30 buah dus sterofom diperkirakan setiap dus-nya berisikan 25 bungkus plastik dan untuk setiap 1 bungkus plastik tersebut berisikan 200 benih baby lobster.
Akibat dari kejahatan jika nanti pelaku berhasil ditangkap maka mereka akan dikenakan sesuai dengan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Reublik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 dan angka 5 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang undang dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(JP01)
Discussion about this post