JAMBI – Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi kembali memeriksa saksi terkait kasus tindak pidana manipulasi data dan suap pada seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Kali ini, Sekda Kabupaten Kerinci Zainal Efendi, Kadisdik Kerinci Murison, Kadis BKPSDM Kerinci Efrawadi dan sejumlah Panselda PPPK Kerinci dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sudah kita periksa, total sudah ada 23 orang yang kita mintai keterangan oleh dan kita tinggal melengkapi beberapa orang yang belum ke depannya,” kata Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Mulia Wicaksono saat dikonfirmasi pada Selasa (05 Maret 2024).
Menurut AKBP Wicaksono, proses penyelidikan kasus ini sudah dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa hari terakhir dan terus berlangsung di Mapolres Kerinci.
Selain memeriksa pelapor dan terlapor, Penyidik juga memeriksa sejumlah Honorer yang dinyatakan lolos pada saat seleksi PPPK kemarin.
“Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan beberapa orang saksi mulai dari Tim Panselnas juga saksi ahli untuk melengkapi aduan masyarakat (Dumas) dari Saudara Edios ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, tiga pejabat Kabupaten Kerinci yakni Sekretaris Daerah, Kepala Dinas BKPSDMD, dan Kepala Dinas Pendidikan dilaporkan ke Mapolda Jambi atas kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap pada seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023 oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra, pada 25 Januari 2024 lalu.
Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda. (JP02)
Discussion about this post