JAMBI – Kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Jambi Kembali mencuat, kali ini kecurangan itu terjadi di Kota Jambi.
Adanya kecurangan itu disampaikan oleh ketua Tim Peduli Provinsi Jambi Helmi. Dimana pihaknya menemukan kejanggalan data pemilih tetap di TPS 05 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
“Hal ini bermula ketika pengawas tempat pemungutan suara di TPS 05, RT 25 Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi menemukan pelanggaran,” Katanya Sabtu (2/3/24).
Kata dia, KPPS 04 TPS 05 Kelurahan Rajawali diketahui memberikan undangan memilih kepada orang yang tidak sesuai dengan Nama dan NIK dalam DPT setempat.
Namun undangan tersebut digunakan oleh pihak lain untuk mencoblos.
Sejauh ini pihaknya telah mendalami kejanggalan tersebut dan dirinya telah mengadukan hal tersebut ke Bawaslu Kota Jambi.
“Kita berharap dapat dilakukan pemungat suara ulang di TPS tersebut, jika tidak akan kita gugat” tambahnya.
Dia juga meminta Bawaslu Kota Jambi dan KPU Kota Jambi bijak dan dapat mengambil langkah tegas menyikapi laporan Tim Peduli Provinsi Jambi.(JP02)
Discussion about this post