JAMBI – Polresta Jambi tangkap 10 pelaku pengedar narkoba dari tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti sabu seberat 1.965,75 Gram, ganja satu kilogram dan 1.860 butir pil ekstasi.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengamankan 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di tujuh tempat berbeda yang ada di Kota Jambi.
Pengungkapan peredaran gelap Narkotika ini merupakan komitmen Polri khususnya Polresta Jambi dalam upaya pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen dan Kasi Propam AKP Imam bertempat di Mapolresta Jambi bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa dibeberapa lokasi kerap menjadi tempat peredaran narkoba.
” Untuk TKP pertama Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan Dua pelaku di seputaran Alam Barajo Kota Jambi yakni AP (23) warga Musi Rawas, RA (23) warga Kota Jambi, dengan barang bukti 8 paket Sabu dengan berat 33,72 gram,” katana.
Selanjutnya untuk TKP yang kedua yaitu Sungai Kambang, kita berhasil mengamankan satu pelaku EV (27) warga Batanghari beserta barang bukti narkotika jenis sabu 561 gram dan pil ekstasi sebanyak 710 butir.
” TKP ke Tiga di seputaran Beringin Jambi Timur kita mengamankan satu pelaku inisial H (23) dengan barang bukti sabu 31,25 gram,” lanjutnya.
Kombes Pol Eko Wahyudi, di lokasi ke Empat, Tim berhasil mengamankan Dua pelaku di seputaran pematang sulur, Telanaipura inisial D (29) dan A (27) Warga Kota Jambi yang merupakan pasangan dengan barang bukti sabu 1,18 gram, 101 gram, 51,20 gram, serta satu alat hisap sabu.
Selanjutnya, untuk TKP yang Kelima di seputaran Beliung Alam Barajo dengan tersangka Satu orang inisial H (45) tahun warga Kota Jambi dengan barang bukti 0,48 Gram dan ganja seberat 1 Kilogram.
“Untuk TKP ke Enam, kita kembali mengamankan Dua pelaku inisial S (32) Warga tanjung pinang Kepulauan Riau dan IS (40) warga kota Jambi dengan barang bukti sebanyak 2 Butir Pil Ekstasi dan Sabu seberat 1.470 Gram,” sambungnya.
Sedangkan TKP yang terakhir atau yang ke Tujuh, Satreskoba Polresta Jambi kembali mengamankan Satu Pelaku di Alam Barajo inisial M (45) warga Kabupaten Bireuen Aceh dengan barang bukti 1.150 butir Pil Ekstasi.
“Dari 10 Pelaku yang berhasil kita amankan ini kita sangkakan dengan pasal 111 ayat I atau 112 ayat II atau 114 ayat II UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,” katanya.
Ditambahkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi jika di total barang bukti keseluruhan yang kita amankan untuk Narkotika jenis Sabu seberat 1.965,75 Gram dan jika dikalkulasi dengan uang setara dengan 2.240.462.000.
“Untuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.860 butir, dan jika dikalkulasi dengan uang setara dengan 651.000.000 dan ganja sebanyak 1000 gram atau satu kilogram,” kata Kombes Pol Eko Wahyudi.
Pengungkapan kasus narkoba yang kita lakukan ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Jambi.
“Kita akan terus mengungkap jaringan hingga memutuskan rantai peredaran gelap narkoba, sehingga Kota Jambi bersih dari Narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menambahkan, dari 10 pelaku yang berhasil diamankan tersebut, satu diantaranya kita kita mengamankan barang bukti yang disimpan di dalam karung berisi beras 5 Kilogram untuk mengelabui petugas.(JP01)
Discussion about this post