JAMBI – Tim Satuan tugas (Satgas) Halal Provinsi Jambi terus mengkampanyekan sertifikat halal
guna memberikan jaminan keamanan bagi konsumen dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
Sekretaris Satgas Halal Provinsi Jambi Nur Cahya di Jambi Selasa mengatakan sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal nantinya semua produk makanan maupun minuman yang ada di Jambi wajib bersertifikat yang akan mulai diperlakuan pada Oktober 2024.
Perlu diketahui kampanye sertifikat halal ini sudah dilaksanakan mulai 17 Oktober 2019 lalu hingga hari ini dan dari usaha tersebut setidaknya sudah ada 7.000 lebih produk makanan dan minuman yang ada di Jambi sudah bersertifikat halal.
“Nanti 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman sudah wajib bersertifikat halal dengan tujuan memberikan jaminan kepada masyarakat atau konsumen dalam membeli memakan dan minum tidak ragu lagi karena produk itu sudah bersertifikat halal dan dijamin keamanannya bagi masyarakat,” katanya.
Nur juga menyebutkan dalam melaksanakan kampanye wajib halal pada Oktober 2024 ini, pihaknya terus mengembangkan sayap untuk pelayanan sertifikat halal tersebut dan dalam kegiatan ini juga pihaknya menggandeng para pendamping produk halal yang terdiri dari penyuluh agama di seluruh kabupaten kota Provinsi Jambi.
Kemudian Lembaga Pendamping Proses Poduk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan lainya yang berjumlah 750 orang untuk mempermudah para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produk mereka sehingga mendapatkan sertifikat halal.
“Kita sudah berupaya mensosialisasikan sertifikat halal bagi UMKM maupun pelaku usaha lainnya untuk membuat sertifikat halal, karena sudah mandatori halal sesuai dengan UU No 33 tahun tahun 2014,” kata Nur Cahya.
Namun, diakui Nur bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidaklah mudah berbagi kendala dan hambatan terus ditemui, akan tetapi pihaknya tidak mudah menyerah dan terus mengkampayekan wajib halal Oktober 2024 ini kepada masyarakat dan yang pasti kendalanya ada namun kami terus melakukan sosialisasi sehingga para pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal untuk produk-produknya.(JP01)
Discussion about this post