• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

150 Ribu Benih Lobster Segera Dilepasliarkan Ke Sumbar

24/04/2024
in Berita, Daerah, Hukrim
0
150 Ribu Benih Lobster Segera Dilepasliarkan Ke Sumbar
0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Sebanyak 150.000 benih lobster dalam 30 box yang ditangkap Kepolisian resort (Polres) Tanjabtim pada Senin lalu (22/4) dalam waktu dekat ini segera dilepasliarkan ke alamnya di periaran Padang, Sumatera Barat guna pelastarian satwa tersebut.

“Pelepasliaran ratusan ribu benih lobster tersebut akan dilaksanakan pihak Polres bersama UPT Kementrian Kelautan Perikanan yang ada di Padang,” kata Humas BKIPM Jambi Sukarni, Rabu.

Baca juga

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

23/10/2025
Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

22/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025

Untuk pelaksanaan pelepasliaran itu perlu rencana mulai dari waktu dan pencarian lokasi yang tepat agar 150.000 benih lobster itu bisa tetap hidup dan berkembang biak lagi dilautan nantinya.

Pengungkapan 30 box sterofom berisikan 150.000 benih lobster oleh tim Polres Tanjab Timur terungkap pada Sabtu kemarin dimanan tim Satreskrim Polres Tanjabtim menerima informasi akan ada lewat kendaraan yang membawa benih lobster dan kemudian berhasil diamankan pihak Polres Tanjab Timur sedangkan pelakunya kabur saat hendak ditangkap.

Tim Satreskrim Polres Tanjabtim masih terus melakukan penyelidikan atas kepemilikan benih baby lobster tersebut dan 150.000 benih lobster itu kemudian diserahkan ke Balai Karantina Jambi untuk persiapan pelepasliarannya.

Anggota Kepolisian Resort Tanjab Timur berhasil mengamankan ratusan ribu benih lobster yang akan diselundupkan di perairan Sungai Sawah RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur, Senin dini hari (22/4).

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan sebelumnya kita dari Polres melalui Polsek Mendahara Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal speedboat yang dicurigai membawa baby lobster dan kemudian mendapatkan informasi tersebut, kita melakukan pengejaran, dan menyisir di sekitar lokasi perairan.

Setelah dilakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan satu buah speedboat yang telah ditinggal pengemudi dan tidak ditemukan satu pun orang yang berada di kapal itu dan kemudian dilakukan penggeledahan dan benar di dalam kapal speedboat yang bertuliskan Cahaya Indah, terdapat 30 Koli (Box) berisi benih beby lobster.

Setelah diamankan kemudian dilakukan penghitungan bersama Balai Karantina, 30 buah dus sterofom diperkirakan setiap dus-nya berisikan 25 bungkus plastik dan untuk setiap 1 bungkus plastik tersebut berisikan 200 benih baby lobster.

Akibat dari kejahatan jika nanti pelaku berhasil ditangkap maka mereka akan dikenakan sesuai dengan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Reublik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 dan angka 5 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang undang dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(JP01)

 

 

 

Tags: benih lobterBKIPM JambiJambi
Previous Post

Jambi Peringkat Dua Nasional Program Penurunan Stunting

Next Post

DPRD bersama KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Artikel lainnya

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar
Berita

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

23/10/2025
Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten
Berita

Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

22/10/2025
Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam