• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

KPK Tuntut Istri Mantan Gubernur Jambi Dengan Hukumam Empat Tahun Penjara

03/05/2024
in Berita, Daerah, Hukrim
0
KPK Tuntut Istri Mantan Gubernur Jambi Dengan Hukumam Empat Tahun Penjara
0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut istri mantan Gubernur Jambi yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Rahima dengan pidana penjara selama 4 tahun lima bulan dalam kasus tindak pidana korupsi pengesahan RAPB Jambi.

Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, Jumat menyatakan bahwa terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Rp200 juta uang suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir dengan hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI atas nama terdakwa Rahima.

Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu juga turut disidangkan mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon.

Berbeda dengan terdakwa Rahima, Jaksa KPK juga menuntut kelima terdakwa lainnya dengan pidana penjara kepada terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran selama empat tahun tiga bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama empat tahun 10 bulan.

Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

“Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang,” kata Jaksa KPK Hidayar.

Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta, artinya kurang Rp100 juta, maka itu yang kita tuntut di uang pengganti nya,” jelas Hidayar.

Sidang uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda dan persidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.(JP01)

 

 

Tags: JambiKPK RIsuap APBD Jambituntutan Rahima
Previous Post

Anggota Dewan Fraksi PPP Dukung Beroperasinya MPP Muaro Jambi

Next Post

Program ‘Dumisake’ Membantu Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Di Jambi

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam