• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

“Carut Marut” Birokrasi BUMD Di Jambi

03/05/2024
in Berita, Daerah, Opini
0
Jamhuri

Jamhuri

0
SHARES
131
VIEWS
PostTweetSendScan

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Sepertinya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) harus lebih membuka mata untuk melihat indikasi kusut masai dan carut birokrasi menyangkut tentang keberaradaan dan operasional salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Provinsi Jambi.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Putusan Pidana Penjara atas Tindak Pidana Korupsi pada BUMD tersebut pada beberapa tahun yang lalu sepertinya belum mampu mewujudkan kemanfaatan hukum serta terkesan jauh dari kata meningkatkan kesadaran hukum atau belum menjadi garis finish untuk pembuktian tujuan utama daripada hukum.

Kerja keras dan kejelian BPK-RI teramat sangat diperlukan untuk mengurai benang kusut dari semua sisi baik dari sisi Internal maupun Eksternal BUMD yang dimaksud terutama tentang peran serta Pemerintahan daerah setempat yang tidak menutup kemungkinan adanya campur tangan Pertamina menyangkut Penyertaan Modal.

Terutama menyangkut tentang Dividen dengan obyek perhatian yaitu tentang seberapa besar peranan dan aktivitas operasioal kegiatan yang dijalankan BUMD tersebut mampu merubah warna Kas atau Keuangan Daerah, semakin bertambah atau kah malah sebaliknya menjadi Kas Bolong.

Hal itu perlu dilakukan agar BPK yang disayangi dan diharapkan oleh masyarakat atau rakyat Indonesia dengan tidak menjadikan BUMD sebagai Bisnis Utama Majikan Daerah yaitu sebagai sarana utama penghisap darah rakyat, maka lembaga negara tersebut harus melakukan tindakan Verivali (Verfifikasi dan Validasi) untuk mendeteksi secara mendetail sejauh mana BUMD dimaksud berjalan sesuai dengan azaz dan norma atau kaidah hukum yang berlaku dan etika moral serta peradaban bangsa.

Proses Hukum awal yang mampu mengurai mengungkap misteri BUMD tersebut agar hukum dan rakyat atau masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan terang benderang tentang misteri yang selama ini terbungkus rapi atau jelasnya BPK-RI dapat menyingkap rahasia tentang siapa berbuat apa dan siapa mendapat apa, serta mengungkap benarkah carut-marut birokrasi pada BUMD tersebut selama belasan tahun telah mampu ditutupi oleh beberapa aktor utama pemberi selimut hitam dan tebal terhadap misteri BUMD tersebut?

Dengan hak dan kewenangan yang telah diberikan oleh negara diharapkan BPK dapat melihat lebih jauh kedalam dari berbagai aspek atau setidak-tidaknya depat melihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang mengatur 2 (Dua) bentuk BUMD yaitu Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas.

Semetara BUMD yang berbentuk perusahaan daerah tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang. Sedangkan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Sebagai lembaga negara harapan rakyat kiranya BPK-RI berisikan insan-insan bernurani dan profesional dalam menggunakan logika dan nalar serta tidak sesat pikiran yang dibuktikan dengan tidak menjadikan opini WTP berubah menjadi plesetan dengan analogh Wajar Tanda Pertemanan.

Jangan sampai kesimpulan BPK-RI menimbulkan krisis kepercayaan dan serta mengharuskan masyarakat meminta untuk dilakukan pengujian atas hasil pemeriksaan dimaksud di hadapan majelis hakim di lembaga peradilan. Masyarakat masih mempercayai BPK-RI adalah Barisan Patuh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ingat benar serta menyadari bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kesadaran hukum.(JP01)

 

 

Tags: Jambijamhuri
Previous Post

Produksi CPO Indonesia Capai 3.883 Ribu Ton Pada Februari 2024

Next Post

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menerima Kunjungan Anggota DPRD Kota Batu

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam