JAMBI – Menyikapi informasi dan pemberitaan media terkait dugaan adanya pungutan liar maupun permasalahan lainnya yang diduga terjadi dalam proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Merangin dan Kerinci, KPU Provinsi Jambi membentuk tim guna memproses laporan itu.
KPU Provinsi Jambi segera mengusut kasus kecurangan seleksi anggota PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.
Anggota KPU Provinsi Jambi Edison melalui keterangan resminya yang diterima, Jumat maka KPU Provinsi Jambi mengambil langkah-langkah sebagai berikut yakni membentuk Tim Penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam seleksi anggota PPK dan PPS ke Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci.
Kemudian mengumpulkan data permasalahan, alat bukti maupun saksi melalui nomor telepon/whatsapp kontak/hotline pengaduan yakni di nomar 08117421880 dan 082376206671
Selanjutnya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi yang mengetahui dan memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan politik uang dalam proses seleksi PPK dan PPS untuk melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi melalui tim yang turun ke wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.
Kemudian bagi yang memiliki bukti bisa menghubungi nomor kontak/whatsapp di atas atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan A Thalib Nomor 33, Kelurahan Pematang Sulutr, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Laporan wajib dengan menyertakan minimal 2 (dua) alat bukti yang valid dan pihak KPU Provinsi Jambi akan merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor dan laporan yang menyertakan minimal 2 (dua) alat bukti yang valid akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(JP01)
Discussion about this post