• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Hakim Pengadilan Negeri Jambi Hukum Mati Dua Pengedar Sabu

28/05/2024
in Berita, Hukrim
0
Hakim Pengadilan Negeri Jambi Hukum Mati Dua Pengedar Sabu
0
SHARES
33
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Dua terdakwa narkotika jenis sabu seberat 10 kg yakni Sukardi dan Asril divonis hukuman mati sedangkan terdakwa Deri Saputra dihukum seumur hidup oleh majelis Hakim pengadilan negeri Jambi Selasa (28/5/24).

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebaimana tuntutan jaksa.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
Telkomsel Hadirkan Hot Promo Spesial Paket Data

Telkomsel Hadirkan Hot Promo Spesial Paket Data

24/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025

“Menjatuhkan pidana mati kepada dua terdakwa dan hukuman seumur hidup untuk satu terdakwa,” kata ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.

Dalam perkara ini tidak ada satupun perbutan terdakwa yang meringankan terdakwa.

Vonis malejis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan berupa kurungan penjara seumur hidup.

Dalam perjalanannya Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika yang telah dikenal bernama Muklis yang belum tertangkap dan berdomisili di Aceh Barat Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam yang berkomunikasi melalui handphone milik terdakwa yang tujuannya Muklis menawarkan terdakwa untuk menjemput narkotika di Kota Pekan Baru Provinsi Riau dan nantinya akan diantarkan kepada penerimanya di Kabupaten Muara Bungo yakni terdakwa Deri Saputra.

Saat itu Muklis menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp160 juta.

Dengan jumlah itu terdakwa Asril menyetujuinya dan bersedia untuk menjemput narkotika tersebut.

Selanjutnya terdakwa Asril menghubungi saksi Sukardi dengan berkomunikasi melalui handphone mengajak untuk menjemput narkotika ke Kota Pekan Baru Provinsi Riau dan berjanji akan membagi dua upah yang akan didapat sebesar Rp 160 juta itu.

Setelag membuat kesepakatan akan menggunakan satu unit mobil merk Toyota Calya warna putih Nopol BH 1290 NC yang merupakan milik Sukardi dan untuk semua biaya transportasi akan ditanggung atau ditalangi oleh terdakwa Sukardi terlebih dahulu dan biaya tersebut akan diganti setelah menerima upah penjemputan narkotika.(JP01)

 

 

Previous Post

Polisi Pastikan Kapal Milik Ko Apek Tarik Batubara Tabrak Tiang Jembatan Tembesi

Next Post

Danrem 042/Gapu Tinjau Lokasi Opla Di Kabupaten Batanghari

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam