JAMBI – Kepolisian daerah (Polda) Jambi melakukan Restorative Justice (RJ) atas kasus tewasnya dua pekerja saat terjadinya ledakan di pipa gas yang dikelola Petrochina di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada Desember 2022.
Terakhir dalam kasus itu pihak kepolisian waktu telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa ledakan pipa gas di PetroChina yakni salah satu pejabat di PetroChina.
Akan tetapi hingga saat ini satu orang tersangka itu belum kunjung ditahan usai penetapan tersangka bukan hanya itu Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jambi juga tidak mengumumkan identitas dari tersangka.
Peristiwa kecelakaan kerja PetroChina Internasional Jabung Ltd ini terjadi pada Minggu (18/12/22) dini hari, di wilayah kerja PetroChina, area NEB#9, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat.
Kebocoran pipa gas itu menyebabkan ledakan. Sebanyak 8 pekerja terluka dan 2 di antaranya meninggal saat dirawat di rumah sakit.
Selanjutnya, pada Senin (9/1/23), PetroChina kembali jadi sorotan karena terjadi ledakan di area sumur WB-D7 di Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang dioperasikan perusahaan jasa pengeboran. Dari kejadian itu, 4 pekerja terluka.
Sementara itu, Kasubdit Tidpiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoemaini saat dikonfirmasi media membenarkan jika kecelakaan kerja di PetroChina telah dihentikan.
“Bahwa benar perkara tersebut sudah dilakukan Restorative Justice sesuai dengan ketentuan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice,” katanya Selasa (25/6/24).
Kata dia, pengsetelah tersangka mengirimkan permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice dilaksanakan gelar perkara untuk dihentikan penyidikannya (SP3).
Dari pihak korban dan keluarga korban sudah berdamai dan membuat perjanjian dengan pihak perusahaan untuk tidak menuntut secara hukum dengan diketahui kepala desa setempat.
“Untuk korban yang meninggal dunia anaknya di berikan tunjangan berupa biaya pendidikan hingga ke perguruan tinggi,” tambahnya.
Selaian itu, penghentian kasus tersebut juga melibatkan Bidpropam Polda Jambi agar penghentian itu tidak bermasalah di kemudian hari.(Tim)
Discussion about this post