• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Empat Terdakwa Korupsi Di PTPN VI Jambi Mulai Jalani Persidangan

01/07/2024
in Berita, Hukrim
0
Empat Terdakwa Korupsi Di PTPN VI Jambi Mulai Jalani Persidangan
0
SHARES
20
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi di PTPN Jambi terhadap empat terdakwa H Afrinaldi, Drs H Iskandar Sulaiman, Nilo Mudyo Wudito  dan Nyono Poernomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Jambi, Senin.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ronald Salnofri Nya dengan anggota hakim Yofistian,SH dan Lamhot Nainggolan,SH dimana persidangan juga turut dihadiri sebanyak 13 Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga

Pemkab Muaro Jambi Gelar Apel Siaga Karhutla 2025

Pemkab Muaro Jambi Gelar Apel Siaga Karhutla 2025

10/05/2025
Industri Even Strategis Gerakan Ekonomi Daerah

Industri Even Strategis Gerakan Ekonomi Daerah

10/05/2025
Klinik Lapas Jambi Giatkan Program ‘CLBK’ 

Klinik Lapas Jambi Giatkan Program ‘CLBK’ 

09/05/2025
Kejati Jambi Beri Penyuluhan Berantas Judol Di Kampus

Kejati Jambi Beri Penyuluhan Berantas Judol Di Kampus

09/05/2025

Dalam dakwaannya JPU, para terdakwa didakwa dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidiair ada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas Dakwaan yang dibacakan JPU tersebut Penasihat Hukum para Terdakwa akan mengajukan eksepsi, maka Hakim Ketua Mejelis memberi kesempatan kepada PH mempersiapkan eksepsinya yang akan dibacakan persidangan selanjutnya pada 4 Juli 2024.(JP01).

 

 

Tags: JambiPTPN VIsidang korupsi
Previous Post

AT Terpidana Penggelapan Pajak Di Jambi Belum Jalani Putusan Kasasi

Next Post

UIN STS Jambi Siapkan Suta Food Court Sebagai Langkah Strategis Menuju Kampus Unggulan

Artikel lainnya

Menteri LH
Nasional

Fire Management PT KTU Anak Usaha Astra Agro Jadi Benchmark

11/05/2025
Pemkab Muaro Jambi Gelar Apel Siaga Karhutla 2025
Daerah

Pemkab Muaro Jambi Gelar Apel Siaga Karhutla 2025

10/05/2025
Klinik Lapas Jambi Giatkan Program ‘CLBK’ 
Hukrim

Klinik Lapas Jambi Giatkan Program ‘CLBK’ 

09/05/2025
Kejati Jambi Beri Penyuluhan Berantas Judol Di Kampus
Hukrim

Kejati Jambi Beri Penyuluhan Berantas Judol Di Kampus

09/05/2025
Daerah

Gubernur Jambi Tanamkan Nilai Ibadah Lewat Subuh Keliling 

09/05/2025
Ikon Jambi Jembatan Gentala Arasy Di Tabrak Kapal Batu Bara
Daerah

Ikon Jambi Jembatan Gentala Arasy Di Tabrak Kapal Batu Bara

08/05/2025

Discussion about this post

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Mar    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam