JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Ditkrimum Polda Jambi atas nama tersangka Arfandi Susilo als Ko Apex terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang pada tanggal 25 Juni 2024.
Dalam berkas perkara tersebut tersangka Arfandi Susilo alias Ko Apex disangkakan melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 dan 263 KUHP tentang Penggelapan dan Pemalsuan surat, demikian keterangan resmi dari Penkum Kejati Jambi, Senin.
Untuk saat ini pisak Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi sedang melakukan penelitian berkas perkara Ko Apex tersebut.
Saat ini berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P18) dan akan dikembalikan ke Penyidik Kepolisian disertai petunjuk berkas (P19).(JP01)
Discussion about this post