• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Pelaku pembunuhan wanita dilemari dihukum 15 tahun penjara

13/02/2025
in Berita, Hukrim
0
terdakwa wanita lemari

terdakwa wanita lemari

0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

Terdakwa Daniel Sihombing (24) pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari di sebuah rumah kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, pada Rabu 25 September 2024 lalu, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Ketua Majelis Hakim sidang terdakwa Daniel Sihombing, Otto Edwin bersama dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di PN Jambi, Kamis menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan menghilangi nyawa orang lain dan perbuatannya diatur sesuai pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.

Baca juga

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025

“Atas perbuatannya terdakwa Daniel Sihombing dijatuhi hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Otto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Daniel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Daniel Sihombing telah menghilangkan nyawa orang. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis.

“Sementara yang meringankan perbuatan terdakwa nihil,” tegas Otto Edwin.

Dari rangkaian perbuatan Daniel Sihombing juga melibatkan kekasihnya, Sarda. Sarda dijerat karena menadah barang hasil curian terdakwa Daniel Sihombing. Perbuatan terdakwa Sarda, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarda dengan pidana penjara selama dua tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan kedua terdakwa tetap dalam ditahan, kata Otto Edwin dalam sidang yang digelar terpisah.

Tags: dalam lemariJambipn jambisidang kasus pembunuhan wanita
Previous Post

Pengurus KONI Muarojambi Disidangkan Kasus Dana Hibah

Next Post

Polda Jambi Turunkan 14 Atlet Pada Tour Of Kemala Di Yogyakarta

Artikel lainnya

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang
Berita

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Dirut Perumda Tirta Mayang Kota Jambi
Berita

Tirta Mayang Jambi Imbau Pelanggan Hemat Gunakan Air

09/07/2025
Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan
Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan

09/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam