JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Jambi berhasil mengamankan seorang perempuan berinsial MX Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dalam kegiatan operasi mandiri pengawasan orang asing terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kota Sungai Penuh.
“Operasi dilakukan seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, guna memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja mereka dan hasilnya mengamankan seorang perempuan WNA tanpa izin resmi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo Amd.IM.,SH.,M.AP, dalam keterangan resminya diterima Kamis.
Dia mengatakan bahwa tim telah berhasil mengamankan seorang Warga Negara Tiongkok yang di duga melakukan penyalah gunaan izin tinggal keimigrasian. Tindakan yang akan dikenakan pada Warga Negara Asing tersebut akan dilanjutkan ke Ranah Hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan kepadanya.
Kegiatan operasi mandiri itu difokuskan pada sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. Berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihat adanya kegiatan seseorang yang di duga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamatan, pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris lainnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan tindakan pengumpulan data dengan cara berpura-pura sebagai pembeli dan saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar.
Dalam pembicaraan yang dilakukan, petugas berupaya mencari informasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Petugas juga berupaya meminta kartu identitas pedagang tersebut, namun pedagang tersebut tidak dapat menunjukkan identitas dirinya maupun identitas kependudukannya sehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagang tersebut merupakan WNA.
Atas temuan tersebut, petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa MX pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkok pemegang paspor kebangsaan Tiongkok dan memiliki izin tinggal kunjungan dengan indeks Visa D2.
Informasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing. Petugas juga berupaya meminta kartu identitas pedagang tersebut, namun pedagang tersebut tidak dapat menunjukkan identitas dirinya maupun identitas kependudukannya sehingga menambah kenyakinan petugas bahwa pedagang tersebut merupakan WNA.
Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya “ dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
“Hal ini selaras dengan pernyataan menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak Agus Adrianto yang menegaskan bahwa imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambill Tindakan tegas terhadap siapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” kata Purnomo.(JP01)
Discussion about this post