JAMBI – Tim dokter Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi saat ini secara intensif melakukan perawatan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pasca alami luka jerat dibagian kaki kiri.
“Tulang di telapak kaki kiri depan sudah mengalami pembusukan. Dua ujung jari rusak, saat ini dirawat di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS),” kata Dokter Hewan BKSDA, Zulmanudin di Jambi, Jumat.
Ia mengatakan, menurut rencana hari senin akan dilakukan pemasangan Cast (Gips) membungkus bagian kaki yang mengalami luka untuk membantu proses penyembuhan Harimau itu. Setiap 10 hari akan dievaluasi perkembangannya.
Sementara itu Kepala BKSDA Jambi Agung Nugroho mengatakan, secara umum kondisi harimau tersebut masih liar dan agresif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan BKSDA Jambi diketahui Harimau Sumatera berjenis kelamin jantan, berat badan 75 kg, umur sekitar 5 tahun.
Lanjut Agung, tim medis telah melakukan tindakan operasi medis dengan melakukan pengambilan sampel darah, feses, sampel swab, DNA, pengukuran berat badan serta pemberian antibiotik, antiinflamasi supportif dan penambahan cairan elektrolit.
Hasil dari tindakan operasi medis, diketahui bahwa jaringan sudah mengalami nekrosa berat dan ada beberapa tendon putus serta beberapa tulang digiti sudah tidak berfungsi lagi. Selanjutnya dari hasil tindakan operasi, tim medis akan melakukan konsultasi lanjutan dengan dokter ahli ortopedi sebagai bahan tindak lanjut penanganan medis berikutnya.
Harimau Sumatera merupakan satwa dilindungi dan membutuhkan peran serta seluruh komponen dan lapisan masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar ini agar terhindar dari kepunahan.
Harimau Sumatera termasuk salah satu satwa kunci dan endemik Sumatera dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) juga mengkategorikan HS sebagai satwa sangat terancam punah (critically endangered) karena populasinya yang terus menurun di habitat alaminy.
Berdasarkan Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/Kum.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di dalam dan di luar Kawasan Hutan, dijelaskan bahwa pemasangan jerat sangat dilarang untuk berburu HS atau satwa liar lainnya.(*)











Discussion about this post