• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal

04/12/2023
in Hukrim
0
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal
0
SHARES
9
VIEWS
PostTweetSendScan

Baca juga

KPU Serahkan Pembakaran Kotak Suara Ke Polisi

KPU Serahkan Pembakaran Kotak Suara Ke Polisi

27/11/2024

JAMBI –  Kajaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Ketiga tersangka berinisial W selaku ketua tim teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, AA selaku konsultan pengawas.

Dalam keterangan resminya, Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan bahwa pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal pada 2022 lalu.

Saat itu Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak stadion mini di Sungai Bungkal, yakni beberapa item pekerjaan di antaranya penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.

“Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif,” katanya Senin (4/12/23).

Selan itu, pembangunan Stadion Mini Sungai Bungka ada spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

“Selain tidak sesuai kontrak, ada juga kekurangan volume, ” tambahnya.

Sejauh ini sudah ada 22 orang saksi dan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa.

“Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta, ” sebut Kajari.

Sehingga menurut Kejari perbuatan tersebut telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor.

Terkait adanya tersangka lain tentunya nanti hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut.

“Kami lagi melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan yang terlibat akan ditindak lanjuti, ” tegasnya.

Tags: KejariStadion miniSungai BungkalSungai penuh
Previous Post

Dibuka Gubernur Al Haris, BPJN Jambi Gelar Peringatan Hari Jalan Nasional 

Next Post

Tanpa Tunggu Perintah Babinsa Lubuk Mandarsyah Lansung Bantu Korban Banjir

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025
Pertamina Jambi Tingkatkan Pengamanan Jalur Pipa Minyak
Berita

Pertamina Jambi Tingkatkan Pengamanan Jalur Pipa Minyak

26/09/2025
Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Mobil di Kejati Saat Unras
Berita

Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Mobil di Kejati Saat Unras

19/09/2025
Wartawan Boikot Polda Jambi Pasca Penghalangan Kerja Jurnalis
Berita

Wartawan Boikot Polda Jambi Pasca Penghalangan Kerja Jurnalis

17/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam