Baca juga
JAMBI – Kajaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Ketiga tersangka berinisial W selaku ketua tim teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, AA selaku konsultan pengawas.
Dalam keterangan resminya, Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan bahwa pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal pada 2022 lalu.
Saat itu Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak stadion mini di Sungai Bungkal, yakni beberapa item pekerjaan di antaranya penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.
“Namun pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tak dilaksanakan dan dianggap fiktif,” katanya Senin (4/12/23).
Selan itu, pembangunan Stadion Mini Sungai Bungka ada spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.
“Selain tidak sesuai kontrak, ada juga kekurangan volume, ” tambahnya.
Sejauh ini sudah ada 22 orang saksi dan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa.
“Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta, ” sebut Kajari.
Sehingga menurut Kejari perbuatan tersebut telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dann jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor.
Terkait adanya tersangka lain tentunya nanti hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut.
“Kami lagi melakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan yang terlibat akan ditindak lanjuti, ” tegasnya.
Discussion about this post