• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Jambi menyatakan keberatannya terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan yang kembali diberikan kepada perusahaan tambang batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Provinsi Jambi.

Sekretaris Jendral APHI Komda Jambi, Bima Pratama di Jambi Kamis (10/7/2025) mengatakan akan mengajukan keberatannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan yang kembali diberikan kepada perusahaan tambang tersebut.

Baca juga

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Dirut Perumda Tirta Mayang Kota Jambi

Tirta Mayang Jambi Imbau Pelanggan Hemat Gunakan Air

09/07/2025

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Komisariat Daerah Jambi menyatakan keberatan tegas atas diterbitkannya kembali Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tambang oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS).

Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hukum administrasi dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perizinan sektor kehutanan.

Keberatan ini diajukan menyusul terbitnya surat persetujuan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 8 Mei 2025, yang memberikan izin kepada PT SAS untuk menggunakan kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap di wilayah Provinsi Jambi sebagai jalan hauling dan fasilitas tambang lainnya.

Menurut Bima Pratama, sebelumnya izin tersebut telah dibatalkan secara sah oleh KLHK karena PT SAS tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati. Pembatalan izin oleh kementerian merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi, yang seharusnya membawa konsekuensi tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

“Izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah dibatalkan semestinya tidak dapat diterbitkan kembali kepada pemegang izin yang sama dan hal ini bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik dan semangat penegakan hukum administratif, dimana kami menilai penerbitan ulang izin ini cacat secara substansi dan prosedur,” tegas Bima Pratama.

APHI Komda Jambi berencana mengambil langkah hukum administratif dengan mengajukan keberatan resmi atau banding administratif kepada KLHK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan publik,” tegas Bima.

Sementara itu, gelombang penolakan dari masyarakat juga terus berlanjut dimana warga Kelurahan Aur Kenali dan Desa Mendalo Darat, Kota Jambi dengan tegas menolak pembangunan jalan hauling dan stockpile batu bara PT SAS yang dinilai berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan mereka.

Proyek ini dianggap tidak transparan, tidak melibatkan publik secara layak, dan melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan aman.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi, Maulana, menyoroti ketidaksesuaian antara lokasi stockpile PT SAS di Aur Kenali dengan Perda RTRW Kota Jambi tahun 2024–2044. Ia menegaskan, Pemkot Jambi tidak pernah mengeluarkan satu pun dokumen perizinan untuk proyek tersebut.

“Jika memang ada pelanggaran, tentu akan kami tindak. Namun saat ini, kami akan duduk bersama semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Sementara itu PT SAS melalui Humas, Ibnu Ziadi menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi PKKPR dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar hukum kegiatan mereka dan juga ditegaskan bahwa lokasi tambang utama berada di Kabupaten Sarolangun, sedangkan di Aur Kenali hanya untuk keperluan transit (stockpile) seluas 2 hektare.

“Mungkin ini soal perbedaan penafsiran aturan saja namun demikian kami tetap terbuka untuk berdialog dan berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan,” kata Ibnu.(JP01)

 

 

Tags: APHI JambiJambiKementrian KLHKperusahaan tambang batu baraPT SAS
Previous Post

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

Next Post

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Artikel lainnya

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang
Berita

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Dirut Perumda Tirta Mayang Kota Jambi
Berita

Tirta Mayang Jambi Imbau Pelanggan Hemat Gunakan Air

09/07/2025
Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan
Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan

09/07/2025
Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin
Berita

Pasutri Pengedar Sabu Di Desa Ditangkap Polres Merangin

09/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam