JAMBIPOS – Yunsak El Halcon Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar atau hukuman enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp7,6 miliar atau hukuman enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi gagal bayar senilai Rp310 miliar.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Albert Roni Santoso dihadapan majelis hakim diketuai Ronald Safroni di Pengadilan Tipikor Jambi Senin (11/12/2023). Menyatakan terdakwa Yunsak terbukti bersalah dalam surat dakwaan sesuai pasal tindak pidana korupsi melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kemudian juga terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Jaksa minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yunsak El Halcon dengan hukuma pidana penjara 12 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang penganti Rp7,6 miliar apabila tidak dibayar maka harta bendanya sita, apabila tidak cukup diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam surat tuntutan JPU, keterangan terdakwa yang tidak bisa mengelak dari kesalahan prosedur dalam pembelian surat hutang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melalui aranger/agen PT MNC Sekuritas untuk investasi Bank Jambi.
Fakta dipersidangan terungkap bahwa kasus ini terdakwa Yunsak El Halcon melakukan atau membelian saham tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran namun kenyataannya beberapa tahap terjadi macet, karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi sehingga negara mengalami kerugian dan harta terdakwa bertambah yang diperoleh dari uang transaksi.
Hal yang memberatkan atas tuntutan JPU adalah terdakwa dalam persidangan adalah tidak koperatif dan berbelit belit saat memberikan keterangan di persidangan sedangkan hal yang meringankan diantara tidak pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam surat dakwaannya JPU terungkan dalam sidang bahwa pada 2017 sampai dengan 2018 dengan sengaja membeli Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) melalui aranger/agen PT MNC Sekuritas, berupa MTN tahap I dan II kepada PT SNP pada 2017 sebesar Rp50 miliar dan kemudian MTN tahap III Rp48 miliar. Sedangkan MTN tahap V untuk tahap II tahun 2018 sebesar Rp100 miliar kemudian MTN V tahap II tahun 2018 sebesar Rp32 miliar.
Pada kasus ini untuk pencarian dana tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP atau tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian serta tidak juga menerapkan manajemen risiko proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat bank bertransaksi.
Sidang juga terungkap bahwa tidak ada surat penawaran secara tertulis dari PT MNC Sekuritas, serta tidak melaksanakan pengawasan atau pemantauan terhadap satuan kerja independen terhadap transaksi pembelian MTN yang dilakukan oleh Satuan Kerja Treasury sebagai satuan kerja operasional sebagaimana diamanatkan dalam SOP internal bank berupa Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Nomor 40 Tahun 2012.
Sehingga bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Pasal 2 ayat (1) yaitu Penyediaan dana oleh Bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Sidang terdakwa Yunsak EL Halcon yang didampingi kuasa kukumnya Ichsan Hasibuan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.(JP01)
Discussion about this post