JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih memburu delapan (8) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam berbagai kasus mular dari penggelapan pinga tindak pidana korupsi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.
“Kemudian lagi kepada para buronan atau para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” katanya dalam keterangan resmi Kejati Jambi, Kamis. 4 Januari 2024.
Kejaksaan Tinggi Jambi merilis daftar pencarian orang (DPO)
1. Leo Darwin – Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jambi.
2. Sanggam Parapat – Kasus Penipuan.
3. Asril bin Haning – Kasus Penipuan.
4. Efda Yani – Kasus Penggelapan.
5. Dadang Saputra bin Kanak – Kasus Pencabulan terhadap Anak.
6. Mardedi Susanto – Kasus Pengeroyokan.
7. Joni Rusman – Kasus Korupsi Disbudparpora Kab Sarolangun.
8. Zulpikar – Kasus Penambangan Ilegal.(JP01)
Discussion about this post