JAMBI – Anggota tim Reskrim Polres Sarolangun bersama Resmob Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial BG yang merupakan DPO perkara perjudian 303 KUHP, penyalur permainan meja judi ikan yang belakangan ini marak di wilayah Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama melalui keterangan resminya, Jumat mengatakan bahwa pelaku BG tersebut sempat melarikan diri setelah empat bulan jadi DPO kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di tempat persembunyiannya di Kota Jambi.
Selama empat bulan bersembunyi, pelaku juga masih tetap menjual sejumlah meja judi ikan di beberapa daerah, sampai pada akhirnya penjaga atau kurir BG di Kabupaten Sarolangun diamankan oleh anggota Polres Sarolangun dan dari penyelidikan itu diketahui keberadaan pelaku BG yang sudah jadi DPO.
Cindo menjelaskan bahwa peran dari pelaku BG tersebut merupakan penghubung atau penyalur meja judi ikan dari Provinsi Sumatera Utara kepada pelaku penjaga meja judi ikan di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“Jadi peran pelaku BG ini yang memperkenalkan bos besar atau pemilik meja judi di Medan kepada penjaga meja judi di Sarolangun dan selanjutnya BG ini yang mengatur jalannya perjudian tersebut dari jauh.
Saat ini Polres Sarolangun juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada bos besar pemilik meja judi ikan yang berada di Medan.
“Kita sudah mendapatkan data bos tersebut dan akan segera melakukan pengejaran terhadap bos besar pemilik meja judi ikan tersebut yang berada di Medan,” kata Iptu Cindo Kottama.(JP01)
Discussion about this post