• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Jaksa Penuntut Kejari Tanjabtim Tahan Tiga Tersangka Korupsi Di Pelindo Jambi

25/01/2024
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0
Tersangka korusi Peindo

Tersangka korupsi Peindo

0
SHARES
6
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Jaksa penuntut Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) setelah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi langsung menahan tiga tersangka korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelindo Jambi yang merugikan keuangan negara Rp3,9 miliar tahun 2019-2021.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tanjabtim Bambang Harmoko, saat dihubungi, Kamis (25/01/2024) membenarkan bahwa ketiga tersangka kasus korupsi Pelindo Jambi setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda ke kejaksaan, kami langsung menahan ketiga yang dititipkan ke Lapas Klas II A Jambi.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Dalam kasus ini kejaksaan telah menerima tiga orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi pekerjaan upgrade stasiun Pandu Teluk Majelis yakni tersangka Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho, Amdrianto Rahmadha yang kemudian oleh jaksa penuntut di tahan dan dititipkan ke Lapas Jambi.

Kasus ini berawal pada 2018 ketika Pelindo Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Dimana proses serah terima tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diketahui terdapat uang tunai yang dikembalikan oleh para tersangka sejumlah Rp3,4 miliar.

“Kemarin jaksa penuntut Kejari Tanjabtim telah menerima limpahan tahap II dari penyidik Polda Jambi berupa berkas perkara ketiga tersangka bersama dengan barang bukti uang yang mereka kembalikan atas kerugian negara senilai Rp3,4 miliar,” kata Bambang Harkomo.

Terkait perbuatan ketiga tersangka akan didakwa sesuai dakwaan primair pasal 2 ayat 1, subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Sebelumnya Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) tahun anggaran 2019-2021, yakni ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (konsultan pengawas).

Dalam kasus itu ditemukan kerugian negara Rp3,9 miliar dan penyidik dalam proses penyelidikan telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp3,4 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Pada 3 Desember 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 dilakukan proses tender dan dalam proses tender itu ditetapkan PT Way Berhak Perkasa sebagai pemenang, lalu pada 21 Februari 2020 dilakukan penandatanganan kontrak antara ST selaku GM Pelindo Jambi dengan YL selaku Dirut PT Way Berhak Perkasa dengan nilai kontrak Rp12 miliar dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Pada 11 Agustus 2020, YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain. Pada 11 Juni 2021 dilakukan pemutusan kontrak oleh Pelindo II (Persero) cabang Pelabuhan Jambi dengan progres fisik sebesar 91,946 persen dan Pelindo melakukan pembayaran kepada pemenang tender sebesar Rp10 miliar.

Setelah dilakukan proses penyelidikan bersama oleh Subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjung Jabung Timur, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum.(JP01)

 

 

 

 

Tags: jaksa tahan tiga tsk korpus Pelindi JambiJambi
Previous Post

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Mahasiswa Kritis Dan Analisis Jadi Agen Perubahan 

Next Post

Sebanyak 14,30 Persen JCH Jambi Sudah Melunasi BPIH

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam