• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Atik Gigit Jari, Laporannya Berujung Vonis Bebas Alfian Oleh Maleis Hakim

07/02/2024
in Berita, Hukrim
0
Atik Gigit Jari, Laporannya Berujung Vonis Bebas Alfian Oleh Maleis Hakim
0
SHARES
82
VIEWS
PostTweetSendScan

Baca juga

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025

JAMBI – Sugianto alias Atik anak dari Tanoto Kesuma alias Akeng harus gigit jari kali ini, meskipun laporannya terhadap Alfian telah sampai ke persidangan, tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas terdakwa Alfian yang tersandung kasus pemalsuan surat tanah sebanyak 13 lampiran dimana terdawa diguga memalsukan surat tanah di Kawasan di Jl Soekarno Hatta Paal Merah Kota Jambi.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (06/02/2024), terdakwa didampingi Kuas hukumnya dari Pantasiru Abisatya Law Firm.

Sidang tersebut diketuai oleh Ronald Salnofri bahwa perkara yang menjerat terdakwa bukan  tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum, memulihkan nama terdakwa, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini di bacakan, meskipun terdakwa terbukti melanggar pasal dalam dakawaan subsider tapi itu bukan merupakan tindak pidana,” kata Ketua majelis hakim Ronald.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi yang dibacakan Sukmawarti meminta mejelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjar selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sebelumnya terdakwa diminta oleh saksi Nurhayati (penuntutan terpisah) untuk membuat surat formulir lampiran 13 (permohonan SHM), formular isian 402a, surat pernyataan tanah yang dipunyai pemohon, surat pernyataan BPHTB terhutang sebagai syarat pengajuan SHM dengan tulis tangan terdakwa yang dibuat di rumah saksi Nurhayati (penuntutan terpisah) yang terletak di Jl Soekarno Hatta Paal Merah Kota Jambi.

Untuk memenuhi syarat dalam program PTSL Tahun 2018 oleh BPN Kota Jambi berdasarkan 7 (tujuh) KTP yang dimiliki oleh terdakwa dan 32 (tiga puluh dua) dimiliki oleh saksi Nurhayati (penuntutan terpisah) untuk pembuatan sertifikat yang tanahnya terletak di Jl. Abdurrahman Saleh RT 11 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi, namun terhadap tanah tersebut sudah memiliki SHM No. 2358/Paal Merah tanggal 17 Februari 1997 an. Tanoto Kusuma.

Dari tiga puluh sembilan nama-nama pengajuan SHM yang dibuat oleh terdakwa bersama saksi Nurhayati (penuntutan terpisah,red) terbitlah tujuh SHM yaitu SHM No. 8575/Paal Merah an. Zulfian Indra, SHM No. 8576/Paal Merah an. Fina Novelia, SHM No. 8577/Paal Merah an. Anna Fauziah, SHM No.8578/Paal Merah an.Nancy, SHM No. 8579/Paal Merah an. Nancy, SHM No. 8580/Paal Merah an. Setiawati, dan SHM No. 8581/Paal Merah an. Siti Hadijah yang mana 7 (tujuh) SHM tersebut dikuasai oleh saksi Nurhayati.

Kemudian saksi Sugianto alias Atik mengetahui hal ini dan melaporkan kepada  pihak BPN Kota Jambi lalu melakukan pengukuran diatas SHM No 2358/Paal Merah an Tanoto, berdasarkan hasil identifikasi objek perkara dari BPN Kota Jambi No. 1714/SP/15.71.PU.01/03/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 yang menggambarkan ada penerbitan sertifikat diatas sertifikat milik orang lain dan hal tersebut tidak diperbolehkan.(JP02)

Previous Post

Masyarakat Rawasari antusias mengikuti reses Anggota DPRD Kota Jambi

Next Post

Lima Ribu Sopir Batu Bara d Jambi Segera Data Bansos

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam