JAMBI – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyuluhan hukum gerakan sadar anti korupsi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PUPR khususnya Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany melalui keterangan resminya mengatakan jaksa telah memberikan penyuluhan hukum gerakan sadar anti korupsi bagi ASN dilingkungan Kementerian PUPR khususnya BPJN Jambi dengan harapannya semua proyek yang dilaksanakan bebas dari penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan oleh kontraktor pelaksananya.
Jaksa yang memberikan materi anti korupsi pada ASN di BPJN IV Jambi itu dilakukan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Moch Radyan yang memberi penyuluhan pada mereka termasuk Direksi Kit Tol Jambi Seksi III.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala BPJN IV Jambi Ibnu Kurniawan diikuti seluruh kepala satuan kerja atau Satker dilingkungan BPJN, kemudian juga selain pematerinya dari Kejati hadir pula narasumber dari BPKP Zumriatun Laila dan Pendakwah Ustad Ridwan Jalil.
Jaksa Radyan dalam pemaparannya menjelaskan jika para ASN dilingkungan BPJN IV Jambi harus paham mengenai suap, gratifikasi dan korupsi dalam pengadaan barang/jasa, oleh karenanya setiap satuan kerja bisa membudayakan pencegahan korupsi dengan cara komitmen tolak gratifikasi, pasang Quotes Anti Korupsi.
Kemudian mengaktifkan media sosial ataupun website, buka Call Center Pengaduan atau WBS, gunakan transaksi perbankan dalam penyaluran dana pembayaran, dimana hal ini perlu dilakukan agar mudah diketahui penyalahgunaannya.
“Informasi itulah yang diberikan jaksa kepada para ASN dilingkup BPJN IV Jambi agar mereka dalam bekerja tidak melanggar aturan dan tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Lexy Fatharany.(JP01)
Discussion about this post