• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

AJI Jambi Mengecam Tindakan Menghalangi Kerja Jurnalis

Pelaku Harus Minta Maaf

11/05/2024
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0
AJI Jambi Mengecam Tindakan Menghalangi Kerja Jurnalis
0
SHARES
14
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Dimas Sanjaya (25), jurnalis salah satu media nasional, dihalangi saat proses peliputan kasus yang ditangani kepolisian di Markas Polda Jambi, Rabu (8/5/2024) malam. Kameranya ditutup paksa oleh seseorang ketika ia mengambil video dan wawancara.

Dimas awalnya mendapatkan informasi bahwa Afandi Susilo alias Ko Apex (terlapor) diperiksa di Markas Polda Jambi sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (8/5/2024). Ko Apex dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan. Karena menurut Dimas ini penting diberitakan, ia bersama jurnalis lainnya berangkat ke kantor kepolisian itu pada pukul 22.00 WIB.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Sesampai di sana, Dimas menunggu di lobi gedung Markas Polda Jambi. Sekitar pukul 22.45 WIB, rombongan Ko Apex keluar dari ruangan lalu menuruni tangga.

Dimas langsung menyiapkan kamera. Ia merekam video momen rombongan Ko Apex berjalan di lobi.

Ko Apex terus berjalan dan mengabaikan para jurnalis. Ketika Dimas mengajukan pertanyaan sebagai proses wawancara, seorang pria berbaju putih, pengawal Ko Apex, menunjuk ke kuasa hukum. Seorang pria berkemeja motif kotak-kotak pun mengatakan demikian.

“Ke kuasa hukum saja,” ujar pria berkemeja kotak-kotak.

“Ada kuasa hukumnya ya bang?” kata Dimas.

“Iya,” jawab pria tersebut sembari menggenggam ponsel Dimas.

Dengan demikian, pria berkemeja kotak-kotak itu menutup paksa kamera ponsel Dimas. Para jurnalis dihalangi saat meliput kasus tersebut.

“Satu pengawalnya yang berbaju kemeja kotak-kotak langsung menggenggam HP menutupi kamera. Langkah kami terhalangi saat mendekat. Sementara Ko Apex langsung buru-buru jalan ke arah mobilnya,” kata Dimas, Jumat (10/5/2024).

Dimas kemudian mendekati kuasa hukum Ko Apex untuk wawancara. Namun, kuasa hukum ini malah tidak berkenan.

“Dia langsung berjalan meninggalkan Polda Jambi,” kata Dimas.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi menyesalkan tindakan menghalangi kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa Dimas telah mencederai kebebasan pers.

Perlu diingat, pertama, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap Dimas Sanjaya jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, tindakan intimidasi secara non-verbal yang dilakukan terhadap Dimas Sanjaya merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan ini, AJI Kota Jambi menyatakan sikap mengecam tindakan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dengan Afandi Susilo alias Ko Apex sebagai terlapor.

Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap Dimas Sanjaya.

Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.

Catatan AJI Indonesia

AJI Indonesia mencatat ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2023. Jumlah kasus kekerasan itu naik dibandingkan 2022 dengan 61 kasus dan 41 kasus pada 2021.

Puluhan kasus itu paling tinggi berupa teror dan intimidasi, yaitu mencapai 26 kasus. Kemudian kekerasan fisik berjumlah 18 kasus, serangan digital sebanyak 14 kasus, larangan liputan sebanyak 10 kasus, penghapusan hasil liputan tujuh kasus, perusakan atau perampasan alat kerja lima kasus, kekerasan seksual lima kasus, dan kriminalisasi maupun gugatan perdata empat kasus.

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis kebanyakan ialah 36 aktor negara yang terdiri dari 17 polisi, 13 aparatur pemerintah, lima TNI, dan 1 jaksa. Lalu, ada 29 pelaku kekerasan non-aktor negara terdiri dari 13 warga, tujuh perusahaan, empat ormas, empat pekerja profesional, dan satu partai politik. Namun, ada 24 pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dapat diidentifikasi utamanya pada kasus serangan digital.(Rilis AJI Kota Jambi)

 

 

 

 

Tags: AJI Jambidetik.comdimas sanjayaJambi
Previous Post

Tim Gabungan TNI AL-Balai Karantina Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Di Perairan Jambi

Next Post

Gubernur Jambi Al Haris Lantik Pengurus IKA UNJA

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam