JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan sampai hari ini operasi angkutan batu bara masih tetap lewat jalur sungai dimana pemerintah provinsi belum bisa menangapi surat dari Kementerian ESDM Nomor: T-169/MB.05/DJB.B/2024 yang minta jalur darat dibuka kembali setelah ditutup oleh pemeritah daerah.
“Terkait dengan persoalan angkutan batu bara pemerintah Jambi juga tidak ingin menyengsarakan masyarakatnya dan saya sudah baca surat dari pusat itu, yang menegaskan agar pemerintah mempertimbangkan apakah untuk tetap jalannya menggunakan angkutan sungai dan juga bisa menggunakan darat, dan kita pilih jalur sungai,” kata Al Haris, di Jambi Selasa (30/01/2024)
Dia menambahkan artinya adalah disitu ditegaskan baik melalui jalur darat atau jalur air, Jambi sampai saat ini masih gunakan jalur air dan sampai hari ini pasokan batu bara ke PLN masih jalan dan sejauh ini tidak ada masalah.
“Saya kira sementara waktu pasokan batu bara untuk PLN tetap jalan melalui jalur sungai dan kita masih tetap mencari solusi terbaik dari angkutan itu,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan untuk sementara ini angkutan batu bara masih dioptimalkan menggunakan jalur air atau sungai sedangkan jalur darat atau angkutan batu bara dengan mobil truk dihentikan karena banyak faktor yang merugikan masyarakat Jambi.
“Jadi sementara, tetap kita maksimalkan jalur air itu dulu,” kata Al Haris.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDEM) mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi, Al Haris dengan Nomor: T-169/MB.05/DJB.B/2024, dimana dalam lampiran surat tersebut, Kementerian ESDM, meminta permohonan pendukungan pelaksanaan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi, surat tersebut bertandatangan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Suswanto.
Sebelum dikirimkan ke gubernur Jambi, surat tersebut merupakan tembusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Pembinaan Angkutan Batu bara dimana surat tersebut berisikan tentang sehubungan dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tahun 2024.
Instruksi gubernur itu tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara yang pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam mendorong para pengusaha pertambangan batubara untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan khusus angkutan batubara dan menjamin kelancaran pendistribusian logistik penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut menyatakan disisi lain batubara masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik bagi PLN untuk wilayah Sumatera.
Dengan dihentikannya pengangkutan batu bara melalui jalur darat di wilayah Provinsi Jambi dikhawatirkan berpengaruh terhadap pasokan batubara bagi penyediaan listrik di wilayah Sumatera.
Dalam surat itu disampaikan usulan sebagai berikut yakni pertama untuk dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara, baik melalui jalur sungai maupun jalur darat, bagi para pemilik tambang yang jauh dan/atau tidak berada pada lintasan sungai, berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat, kedua bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batubara.(JP01)
Discussion about this post