Jambipos, Merangin-Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah seperti camat tutup mata “Takut” menindak dua exsapator di Tambang Emas Ilegal Desa Palipan, Merangin. Polisi juga enggan menindak tegas dua alat berat jenis exsapator yang digunakan dalam penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Palipan, Kecamatan Sungai Manau, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Hingga kini dua alat yang disebut- sebut milik Nizom masih beroperasi.
Penelusuran Jambipos, Rabu (29/9/2022) menunjukkan, awalnya pihak kepolisian sudah melarang penambang emas dompeng dan exsapator, namun hingga kini masih terlihat beroperasi. Seolah-olah pemilik lokasi tambang dan alat itu kebal hukum.
Pemuda dan pemudi merasa cemas lapanggan bola kaki terancam. Bakal digarab. Sekarang berjarak dari lapanggan lebih kurang. Lima meter lagi katanya.
Tidak jauh dari perkaranggan rumah warga, malah lahan tambang itu berada di Tanah Kas Desa. Terlihat alat berat di lokasi tambang ilegal yang ada di Desa Palipan, para pelaku PETI tetap beroperasi tanpa merasa takut sedikitpun.
Oleh salah seorang warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, aktivitas PETI di Desa Palipan ini masih terus berlangsung hingga sekarang. “Kerja teruslah alat tu bang,” ujar salah seorang warga Palipan. Padahal tanah tersebut milik warga di sebut Tanah Kas Desa ( TKD).
Pada saat FBN di lolokasi, datang orang menelpon, “pak masuk kerja orang itu di lokasi terlihat sangat,” katanya. Pada saat ditanya sama pengurusya minta no dia bilang tidak ada no hp nya, Nizam tu, seolah olah ingin mengelabui media ini
Tokoh masyarakat mengatakan Nizom itu yang menyewa alat nya, pada saat ditanya sudah ada tindakan dia bilang tidak paham.
Terkait hal ini, Ketua LSM INRAWIN Indonesia, Fh Sianturi di Merangin yang akrab dipangil ketua lsm mengatakansikap APH yang dinilai seolah-olah enggan menghabiskanalat itu. Masih beri himbawan dan pura-pura tuli atas aktivitas PETI yang terjadi di Desa Palipan itu.
“Harusnya aparat penegak hukum Merangin jangan seolah-olah tidak tahu. Harusnya mereka cepat tanggap untuk menghentikan aktivitas PETI tersebut. Ini jelas ilegal juga tanah kas Desa yang dia garap, merusak dan banyak yang dirugikan disini. Jika aparat penegak hukum bertindak tegas saya yakin akan bisa memberi efek jera terhadap para pelaku PETI,” sebut Bang Sianturi.
Terpisah, media inilah mencoba konfirmasi kepala desa setempat, pada saat ditanya benar, Tanah Kas Desa yang digarap pelaku itu itu, tanah TKD. Berapa luasnya, kepala desa menjawab 1,80 hektare.
Kata kades, pihaknya sudah berkali kali melarang aktivitas PETI, namun tidak dihiraukan pelaku. Melalui Kapolsek Sungai Manau dengan sepontan mengatakan, pihaknya sudah memberi himbawan dan mengusir pelaku PETI. (JP-Yahya)
Discussion about this post