• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
0
SHARES
4
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Jambi menyatakan keberatannya terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan yang kembali diberikan kepada perusahaan tambang batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Provinsi Jambi.

Sekretaris Jendral APHI Komda Jambi, Bima Pratama di Jambi Kamis (10/7/2025) mengatakan akan mengajukan keberatannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap izin pinjam pakai kawasan hutan yang kembali diberikan kepada perusahaan tambang tersebut.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Komisariat Daerah Jambi menyatakan keberatan tegas atas diterbitkannya kembali Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tambang oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS).

Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hukum administrasi dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perizinan sektor kehutanan.

Keberatan ini diajukan menyusul terbitnya surat persetujuan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 8 Mei 2025, yang memberikan izin kepada PT SAS untuk menggunakan kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap di wilayah Provinsi Jambi sebagai jalan hauling dan fasilitas tambang lainnya.

Menurut Bima Pratama, sebelumnya izin tersebut telah dibatalkan secara sah oleh KLHK karena PT SAS tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati. Pembatalan izin oleh kementerian merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi, yang seharusnya membawa konsekuensi tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

“Izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah dibatalkan semestinya tidak dapat diterbitkan kembali kepada pemegang izin yang sama dan hal ini bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik dan semangat penegakan hukum administratif, dimana kami menilai penerbitan ulang izin ini cacat secara substansi dan prosedur,” tegas Bima Pratama.

APHI Komda Jambi berencana mengambil langkah hukum administratif dengan mengajukan keberatan resmi atau banding administratif kepada KLHK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan publik,” tegas Bima.

Sementara itu, gelombang penolakan dari masyarakat juga terus berlanjut dimana warga Kelurahan Aur Kenali dan Desa Mendalo Darat, Kota Jambi dengan tegas menolak pembangunan jalan hauling dan stockpile batu bara PT SAS yang dinilai berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan mereka.

Proyek ini dianggap tidak transparan, tidak melibatkan publik secara layak, dan melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan aman.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi, Maulana, menyoroti ketidaksesuaian antara lokasi stockpile PT SAS di Aur Kenali dengan Perda RTRW Kota Jambi tahun 2024–2044. Ia menegaskan, Pemkot Jambi tidak pernah mengeluarkan satu pun dokumen perizinan untuk proyek tersebut.

“Jika memang ada pelanggaran, tentu akan kami tindak. Namun saat ini, kami akan duduk bersama semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Sementara itu PT SAS melalui Humas, Ibnu Ziadi menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi PKKPR dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar hukum kegiatan mereka dan juga ditegaskan bahwa lokasi tambang utama berada di Kabupaten Sarolangun, sedangkan di Aur Kenali hanya untuk keperluan transit (stockpile) seluas 2 hektare.

“Mungkin ini soal perbedaan penafsiran aturan saja namun demikian kami tetap terbuka untuk berdialog dan berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan,” kata Ibnu.(JP01)

 

 

Tags: APHI JambiJambiKementrian KLHKperusahaan tambang batu baraPT SAS
Previous Post

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

Next Post

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam