• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

AT Terpidana Penggelapan Pajak Di Jambi Belum Jalani Putusan Kasasi

Kejari Jambi Sebut Belum Eksekusi Hukuman Badan Andri Tan Terpidana Pengelapang Pajak Meski Sudah Jadi DPO

01/07/2024
in Berita, Hukrim
0
AT Terpidana Penggelapan Pajak Di Jambi Belum Jalani Putusan Kasasi
0
SHARES
27
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Masih ingat dengan Andri Tan terpidana kasus pengelapan pajak yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan kasasi nomor 1272 K/Pid.Sus/2023 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Andri Tan, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Jambi dan membatalkan putusa Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 77/PID.SUS/2022/PT JMB tanggal  26 Juli 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi  Nomor  155/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 10 Juni 2022.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Dalam putusan itu, Andri Tan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun sunsider 6 bulan kurungan dan pidana denda sebesar 2 (dua) kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar ( 2 X Rp. 3.532.036.020,00) yakni Rp. 7.064.072.040,00 (tujuh miliar enam puluh empat juta tujuh puluh dua ribu  empat puluh rupiah), dikurangi dengan uang titipan Terdakwa pada Penuntut Umum untuk pembayaran 1 (satu) kali denda.

Akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Jambi belum mengesekusi terpidana Andri Tan hingga saat ini.

Tidak dieksekusinya terpidana pengelapan pajak itu diperkuat dengan keterangan resmi dari Kalapas Klas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong.

“Belum pernah ada (eksekusi Andri Tan ke Lapas). Info data dari anggota, belum ada nama tersebut masuk ke lapas Jambi,” katanya Sabtu (29/6/24).

Sementara itu Sumber terpercaya media ini menyebutka, bahwa Andri Tan telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Tapi pihak kejari Jambi tidak di umumkannya Andri Tan sebagai DPO dalam pemberitaan website resmi kejaksaan.

“Sudah jadi DPO,” kata sumber.

Informasi yang berhasil di rangkum diduga ada aliran dana ke pejabat agar Andri Tan tidak di jebloskan ke lapas.

Untuk memastikan apakah terpidan Andri Tan belum di eksekusi menjalankan pidana penjara media ini berupaya menghubingi Kajari Jambi HM Ingratubun menyebutkan pihaknya telah menetapkan Andri Tan sebagai DPO.

“Sudah kita tetapkan sebagai DPO, yang menerbitkannya Kejati Jambi,” katanya.

Akan tetapi pernyataan itu media ini memcoba menanyakan kepads Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terkait penerbitan DPO atas Nama Andri Tan. Kata dia, Andri Tan Masih dalam pencarian

“Kalau Andri Tan Masih dalam Pencarian” tegasnya.(Tim)

 

 

 

 

 

Tags: andri tanJambikejari jambipenggelapan pajak
Previous Post

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Kebijakan KUA dan PPAS

Next Post

Empat Terdakwa Korupsi Di PTPN VI Jambi Mulai Jalani Persidangan

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam