• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

AT Terpidana Penggelapan Pajak Di Jambi Belum Jalani Putusan Kasasi

Kejari Jambi Sebut Belum Eksekusi Hukuman Badan Andri Tan Terpidana Pengelapang Pajak Meski Sudah Jadi DPO

01/07/2024
in Berita, Hukrim
0
AT Terpidana Penggelapan Pajak Di Jambi Belum Jalani Putusan Kasasi
0
SHARES
30
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Masih ingat dengan Andri Tan terpidana kasus pengelapan pajak yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Dalam putusan kasasi nomor 1272 K/Pid.Sus/2023 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Andri Tan, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Jambi dan membatalkan putusa Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 77/PID.SUS/2022/PT JMB tanggal  26 Juli 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi  Nomor  155/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 10 Juni 2022.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Dalam putusan itu, Andri Tan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun sunsider 6 bulan kurungan dan pidana denda sebesar 2 (dua) kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar ( 2 X Rp. 3.532.036.020,00) yakni Rp. 7.064.072.040,00 (tujuh miliar enam puluh empat juta tujuh puluh dua ribu  empat puluh rupiah), dikurangi dengan uang titipan Terdakwa pada Penuntut Umum untuk pembayaran 1 (satu) kali denda.

Akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Jambi belum mengesekusi terpidana Andri Tan hingga saat ini.

Tidak dieksekusinya terpidana pengelapan pajak itu diperkuat dengan keterangan resmi dari Kalapas Klas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong.

“Belum pernah ada (eksekusi Andri Tan ke Lapas). Info data dari anggota, belum ada nama tersebut masuk ke lapas Jambi,” katanya Sabtu (29/6/24).

Sementara itu Sumber terpercaya media ini menyebutka, bahwa Andri Tan telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Tapi pihak kejari Jambi tidak di umumkannya Andri Tan sebagai DPO dalam pemberitaan website resmi kejaksaan.

“Sudah jadi DPO,” kata sumber.

Informasi yang berhasil di rangkum diduga ada aliran dana ke pejabat agar Andri Tan tidak di jebloskan ke lapas.

Untuk memastikan apakah terpidan Andri Tan belum di eksekusi menjalankan pidana penjara media ini berupaya menghubingi Kajari Jambi HM Ingratubun menyebutkan pihaknya telah menetapkan Andri Tan sebagai DPO.

“Sudah kita tetapkan sebagai DPO, yang menerbitkannya Kejati Jambi,” katanya.

Akan tetapi pernyataan itu media ini memcoba menanyakan kepads Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terkait penerbitan DPO atas Nama Andri Tan. Kata dia, Andri Tan Masih dalam pencarian

“Kalau Andri Tan Masih dalam Pencarian” tegasnya.(Tim)

 

 

 

 

 

Tags: andri tanJambikejari jambipenggelapan pajak
Previous Post

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Kebijakan KUA dan PPAS

Next Post

Empat Terdakwa Korupsi Di PTPN VI Jambi Mulai Jalani Persidangan

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam