JAMBI – Masih ingat dengan Andri Tan terpidana kasus pengelapan pajak yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Dalam putusan kasasi nomor 1272 K/Pid.Sus/2023 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Andri Tan, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi dan membatalkan putusa Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 77/PID.SUS/2022/PT JMB tanggal 26 Juli 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb tanggal 10 Juni 2022.
Dalam putusan itu, Andri Tan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun sunsider 6 bulan kurungan dan pidana denda sebesar 2 (dua) kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar ( 2 X Rp. 3.532.036.020,00) yakni Rp. 7.064.072.040,00 (tujuh miliar enam puluh empat juta tujuh puluh dua ribu empat puluh rupiah), dikurangi dengan uang titipan Terdakwa pada Penuntut Umum untuk pembayaran 1 (satu) kali denda.
Akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Jambi belum mengesekusi terpidana Andri Tan hingga saat ini.
Tidak dieksekusinya terpidana pengelapan pajak itu diperkuat dengan keterangan resmi dari Kalapas Klas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong.
“Belum pernah ada (eksekusi Andri Tan ke Lapas). Info data dari anggota, belum ada nama tersebut masuk ke lapas Jambi,” katanya Sabtu (29/6/24).
Sementara itu Sumber terpercaya media ini menyebutka, bahwa Andri Tan telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Tapi pihak kejari Jambi tidak di umumkannya Andri Tan sebagai DPO dalam pemberitaan website resmi kejaksaan.
“Sudah jadi DPO,” kata sumber.
Informasi yang berhasil di rangkum diduga ada aliran dana ke pejabat agar Andri Tan tidak di jebloskan ke lapas.
Untuk memastikan apakah terpidan Andri Tan belum di eksekusi menjalankan pidana penjara media ini berupaya menghubingi Kajari Jambi HM Ingratubun menyebutkan pihaknya telah menetapkan Andri Tan sebagai DPO.
“Sudah kita tetapkan sebagai DPO, yang menerbitkannya Kejati Jambi,” katanya.
Akan tetapi pernyataan itu media ini memcoba menanyakan kepads Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terkait penerbitan DPO atas Nama Andri Tan. Kata dia, Andri Tan Masih dalam pencarian
“Kalau Andri Tan Masih dalam Pencarian” tegasnya.(Tim)
Discussion about this post