JAMBI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024, yang berlangsung di Gorontalo.
Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni – 27 November 2024.
“Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi juga secara resmi mendirikan Posko Kawal Hak Pilih pada Pemilihan serentak tahun 2024,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian.
“Ya, secara resmi jajaran Bawaslu Provinsi Jambi mendirikan Posko Kawal Hak Pilih, yang didirikan di seluruh kantor Bawaslu Provinsi, Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, Kantor Panwaslu Kecamatan (Panwascam), dan PPKD dengan memasang spanduk posko pengaduan”, ujarnya.
Selain itu, jajaran Bawaslu diwajibkan untuk mensosialisasikan ini secara luas baik di media sosial maupun sosialisasi secara masif ke masyarakat. Hal ini dilakukan guna memastikan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini berjalan sesuai dengan aturan, hasil akurat dan prosedur yang tepat.
“Masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan serentak tahun 2024 dapat menyampaikannya melaporkan melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat,” kata Indra Tritusian yang juga sebagai Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas.
Tidak hanya mendirikan posko, Bawaslu juga melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sendiri meliputi lima hal. Pertama, dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan
berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan), keempat mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.
Kelima, bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit yang dimulai sejak dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli mendatang,” katanya.
Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya.
Bawaslu berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal. (JP01)
Discussion about this post