Jambipos, Jambi – Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan peredaran seribuan obat ilegal atau tanpa izin edar di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kota Jambi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Edy Tri kepada media beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal menindaklanjuti informasi yang didapatkan dari masyarakat dan haislnya ternyata setelah diperiksa terdapat obat-obatan tanpa izin edar jenis Trihexyphenidyl.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi jasa pengiriman itu ditemukan sebanyak 1.041 butir obat tanpa izin edar yang kemudian langsung kita amankan,” katanya.
Hasil pengamanan itu kemudian Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan BPOM Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan s
Setelah itu, barang bukti obat tanpa izin edar tersebut diserahkan dan kini sudah diamankan di BPOM Provinsi Jambi.
Edy menambahkan dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.
Bea Cukai Jambi juga terus aktif berpatroli untuk mengidentifikasi adanya peredaran barang ilegal di Provinsi Jambi dan diimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitarnya.(JP-Red-03)
Discussion about this post