Jambipos, Jambi-Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 100 (seratus) koli atau setara 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa lebel pita cukai di jalan lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, Kabupaten Batanghari.
Tim Bea Cukai Jambi berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti 100 (seratus) koli rokok ilegal dalam 1 (satu) buah kendaraan truk dan 2 (dua) orang saksi yaitu sopir dan kenek truk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar sudah diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi.
Hal itu diterangkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efirani kepada wartawan, Kamis (7/4/2022). Menurutnya, berdasarkan dari informasi tim Intelijen, diduga akan ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa yang akan melintas dengan transportasi truk berwarna kuning dengan terpal hitam sekitar pukul 22.00 WIB (31/03/2022).
Selanjutnya pada Kamis (31/03/2022) malam lalu, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) telah melakukan pengejaran, pemberhentian, dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa Truk Mitsubishi Canter HDL.
Sampai saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan penyegelan terhadap barang tersebut.
Enny Efirani menambahkan pada saat Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, berbagai strategi telah disusun oleh tim penindakan dan penyidikan untuk tetap terus mengamankan peredaran barang-barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal).
“Kita akan awasi masuknya barang ilegal di Provinsi Jambi, baik melalui darat maupun laut, yang mana kita juga terus berkoordinasi dengan TNI AL dan Dit Polairud Polda Jambi,” pungkas Enny Efirani. (JP-Red-02)
Discussion about this post