JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Jambi selama 14 hari pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, telah menangani 12 dugaan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ari Juniarman mengatakan, 12 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari 3 temuan dan 9 laporan.
“Dari sembilan laporan tersebut, delapan telah diregistrasi,” kata Ari di Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi, Selasa (8/10/24).
Delapan laporan tersebut di antaranya, satu dugaan pelanggaran administrasi, satu dugaan pelanggaran etik, dan empat pelanggaran hukum lainnya.
Bawaslu Provinsi Jambi sendiri, kata Ari, telah melakukan penelusuran terhadap 3 laporan dugaan tindak pidana pemilu.
“Hasilnya tidak memenuhi unsur. Sehingga kita stop,” katanya.
Ari mengatakan selama 14 hari Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye pemilihan.
Rinciannya, 174 kegiatan pertemuan terbatas, 220 pertemuan tatap muka, dan 9 kegiatan kampanye lainnya.
“Bawaslu se-Provinsi Jambi akan terus melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Kegiatan jumpa pers Sentra Gakkumdu ini juga dihadiri perwakilan Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.(JP03)
Discussion about this post