Jambipos, Merangin-Dinilai kurang menghargai pejuang kemerdekaan, Poskesdes Bangko kibarkan Bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan robek. Penampakan Bendera Merah Putih lusuh dan robek tampak berkibar di depan halaman kantor Poskesdes di Desa Lang Ling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Rabu (16/4/2022) lalu.
Beberapa orang warga setempat menyesalkan pemasangan bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan robek. “Bendera di poskesdes tu, tidak pernah diperhatikan. Semenjak terpasang tidak pernah di turunkan terpasang siang dan malam,” kala Almansyah, warga setempat.
Dia menceritakan, selaku putra Langling, dirinya sedih melihat Bendera itu tidak pernah diturunkan dan tidak diperhatikan sempat melihat Bendera itu lusuh dan robek.
“Idak sepatutnya Bendera Merah Putih lusuh dan robek harus berkibar di halaman Poskesdes Bangko, kerena masih dekat dengan kota Bangko. Setiap hari dilalui oleh warga yang hendak ke Kabubaten Merangin juga yang mau Kerinci ada juga yang mau ke Sarolangun letaknya di pinggir Jalan lintas Sumatra,” katanya.
“Gedungnya megah. Tapi Benderanya lusuh,” ujar Al, yang sempat melintas di wilayah Poskesdes tersebut.
Setidaknya, lanjut Al (50) masyarakat Indonesia harus menghargai perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan.
Pandangan serupa juga diutarakan oleh Fh,Sianturi selaku LSM,LP2TRI. Dirinya menyayangkan adanya pembiaran Bendera sebagai simbol negara sobek berkibar di Poskedes Langling masih di wilaya hukum Polsek Kota Bangko berjarak 1 KM dari kantor Kapolsek kota tersebut.
“Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia. Saya berharap kejadian tersebut jangan sampai terulang lagi. Diberitakan dulu baru diambil tindakan untuk mengganti Bendera Merah Putih yang baru, karena itu tanggung jawab semua pihak,” kata FH Sianturi.
Adapun pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut. (JP-Yahya)
Discussion about this post