JAMBI – Selama periode Januari hingga Mei 2024, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi sudah mengeluarkan 902 surat tilang terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Penilangan tersebut berdasarkan hasil dari rampcheck di Terminal Tipe A yakni Terminal Alam Barajo, Sribulan Sarolangun, Muara Bungo, dan Pulau Tujuh Bangko.
Dari periode tersebut paling banyak ditemukan bus AKAP yang melanggar terdapat di Terminal Muaro Bungo berjumlah 497 unit Bus AKAP.
Untuk total rampcheck yang dilakukan periode Januari hingga Mei 2024 di satuan pelayanan wilayah kerja BPTD Kelas II Jambi pada 4 Terminal Tipe A telah merampcheck sebanyak 3.786 bus AKAP dan AKDP dan izin operasional sebanyak 2.825 bus diikuti dengan tilang/dilarang operasional sebanyak 692 bus dan peringatan/perbaikan sebanyak 269 bus.
Pelanggaran tersebut paling banyak dilanggar yakni pelanggaran trayek, KPS mati atau tidak berlaku, KIR mati atau habis masa berlaku.
“Kita telah pelaporkan kepada Direktorat Jendaral Perhubungan Darat dan memberikan surat peringatan kepada Perusahaan otobus tersebut,” kata Kepala BPTD Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto dalam keterangan resminya yang diterima Sabtu.
Dia mengatakan bahwa kegiatan rampcheck ini untuk memastikan bus AKAP laik jalan dan memenuhi syarat administrasi, teknis utama dan teknis penunjang.
Kepada masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih bus dan dapat mengecek dengan menggunakan aplikasi MitraDarat dan cek izin kelaikan bus sekarang dapat dilihat di aplikasi Spionam oleh masyarakat.
Eko juga akan melakukan penegakan hukum (Gakkum) bersama Dishub Provinsi/Kab/Kota dan ditlantas/satlantas serta stakeholder terkait untuk pendataan dan pengawasan serta penindakan terkait kepada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus Pariwisata yang tidak laik jalan di Terminal Tipe A maupun lokasi wisata di Provinsi Jambi.(JP01)
Discussion about this post