• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

“Carut Marut” Birokrasi BUMD Di Jambi

03/05/2024
in Berita, Daerah, Opini
0
Jamhuri

Jamhuri

0
SHARES
130
VIEWS
PostTweetSendScan

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Sepertinya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) harus lebih membuka mata untuk melihat indikasi kusut masai dan carut birokrasi menyangkut tentang keberaradaan dan operasional salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Provinsi Jambi.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Putusan Pidana Penjara atas Tindak Pidana Korupsi pada BUMD tersebut pada beberapa tahun yang lalu sepertinya belum mampu mewujudkan kemanfaatan hukum serta terkesan jauh dari kata meningkatkan kesadaran hukum atau belum menjadi garis finish untuk pembuktian tujuan utama daripada hukum.

Kerja keras dan kejelian BPK-RI teramat sangat diperlukan untuk mengurai benang kusut dari semua sisi baik dari sisi Internal maupun Eksternal BUMD yang dimaksud terutama tentang peran serta Pemerintahan daerah setempat yang tidak menutup kemungkinan adanya campur tangan Pertamina menyangkut Penyertaan Modal.

Terutama menyangkut tentang Dividen dengan obyek perhatian yaitu tentang seberapa besar peranan dan aktivitas operasioal kegiatan yang dijalankan BUMD tersebut mampu merubah warna Kas atau Keuangan Daerah, semakin bertambah atau kah malah sebaliknya menjadi Kas Bolong.

Hal itu perlu dilakukan agar BPK yang disayangi dan diharapkan oleh masyarakat atau rakyat Indonesia dengan tidak menjadikan BUMD sebagai Bisnis Utama Majikan Daerah yaitu sebagai sarana utama penghisap darah rakyat, maka lembaga negara tersebut harus melakukan tindakan Verivali (Verfifikasi dan Validasi) untuk mendeteksi secara mendetail sejauh mana BUMD dimaksud berjalan sesuai dengan azaz dan norma atau kaidah hukum yang berlaku dan etika moral serta peradaban bangsa.

Proses Hukum awal yang mampu mengurai mengungkap misteri BUMD tersebut agar hukum dan rakyat atau masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan terang benderang tentang misteri yang selama ini terbungkus rapi atau jelasnya BPK-RI dapat menyingkap rahasia tentang siapa berbuat apa dan siapa mendapat apa, serta mengungkap benarkah carut-marut birokrasi pada BUMD tersebut selama belasan tahun telah mampu ditutupi oleh beberapa aktor utama pemberi selimut hitam dan tebal terhadap misteri BUMD tersebut?

Dengan hak dan kewenangan yang telah diberikan oleh negara diharapkan BPK dapat melihat lebih jauh kedalam dari berbagai aspek atau setidak-tidaknya depat melihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang mengatur 2 (Dua) bentuk BUMD yaitu Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas.

Semetara BUMD yang berbentuk perusahaan daerah tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang. Sedangkan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Sebagai lembaga negara harapan rakyat kiranya BPK-RI berisikan insan-insan bernurani dan profesional dalam menggunakan logika dan nalar serta tidak sesat pikiran yang dibuktikan dengan tidak menjadikan opini WTP berubah menjadi plesetan dengan analogh Wajar Tanda Pertemanan.

Jangan sampai kesimpulan BPK-RI menimbulkan krisis kepercayaan dan serta mengharuskan masyarakat meminta untuk dilakukan pengujian atas hasil pemeriksaan dimaksud di hadapan majelis hakim di lembaga peradilan. Masyarakat masih mempercayai BPK-RI adalah Barisan Patuh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ingat benar serta menyadari bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kesadaran hukum.(JP01)

 

 

Tags: Jambijamhuri
Previous Post

Produksi CPO Indonesia Capai 3.883 Ribu Ton Pada Februari 2024

Next Post

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menerima Kunjungan Anggota DPRD Kota Batu

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam