
Oleh: Jamhuri
Jambipos, Jambi-Menyangkut keterangan Oknum Camat Kecamatan Telanaipura tentang perobohan tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) kuliner atau kantin yang terletak di Kelurahan Telanaipura tepatnya berada diantara Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dan Bank Indonesia, yang dilansir beberapa media massa yang menjelaskan bahwa perobohan bangunan dimaksud dilakukan dengan dalih berdasarkan surat dari pihak Kejaksaan Tinggi dan pihak Satpol PP Provinsi Jambi.
Dengan penjelasan disebabkan jika malam hari bangunan berupa kios terbuka tersebut menjadi tempat berkumpulnya muda – mudi.
Saya kira Itu adalah alasan yang mengada – ada. Dan bisa jadi merupakan potret buram kabinet Walikota Syarief Fasha, dengan pengakuan oknum Camat dimaksud dapat diprediksi yang bersangkutan tidak mengerti tatanan hirarki jabatan yang diemban.
Jika dirinya adalah pembantu walikota dalam pelaksanaan tupoksi pemerintahan dan siapapun di pihak kejaksaan tinggi dan Satpol PP Provinsi Jambi bukanlah merupakan pimpinan langsung dari oknum Camat dimaksud.
Serta beliau bukanlah leading sector dari pengelolaan barang milik daerah.
Dari keterangan yang bersangkutan sebagaimana yang dilansir oleh Jambi Independent.co.id dapat diketahui kalau oknum dimaksud begitu polos dan jujur mengakui kalau dirinya baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan pemegang hak dan kewenangan.
Karena jabatan selaku pengelola barang milik daerah (aset) sama – sama tidak mengerti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai turunan daripada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sementara dilain sisi akun instagram kabarkampungkito_id melansir alasan oknum camat yang menjelaskan bahwa bangunan yang dirikan oleh Walikota Jambi dengan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut kerap di jadikan tempat berbuat negative.
Tidak dijelaskan seperti apa bentuk perbuatan negative yang dapat dibuktikan oleh sang oknum camat dimaksud?
Seharusnya oknum Camat dan oknum pemegang hak pengelolaan barang milik daerah baca dan pelajari serta pahami terlebih dahulu aturan – aturan tentang hierarki, hak dan kewenangan jabatan serta baca dan pelajari serta pahami amanat Pasal 296, Pasal 303, Pasal 329, Pasal 333, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 yang dimaksud jika tak mengerti sebaiknya sebelum membuat sesuatu keputusan yang bersifat merubah status hukum agar belajar terlebih dahulu tentang aturan main di negara hukum ini seperti apa.
Silakan belajar dengan pejabat di lingkungan bagian hukum, Inspektorat, sekretaris daerah di lingkungan Sekretariat Kota Jambi. Kalau masih belum mengerti juga bisa belajar lebih lanjut kebeberapa perguruan tinggi yang ada.
Barang kali bisa minta petunjuk ke dosen hukum tatanegara, dosen hukum administrasi negara, agar dapat belajar dan memahami serta mengerti hukum.
Tak ada salahnya belajar sambil menjabat, mana tahu nasib baik bisa menjadi Walikota atau Gubernur Provinsi Jambi dimasa – masa yang akan datang.(JP-Penulis Ketua LSM 9 Jambi)
Discussion about this post