Jambipos, Jambi-Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan Direktur Transportasi PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus perdagangan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di kawasan Pelabuhan Talang Duku Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Jumat (22/4/2022). Selain SM, Tim Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga menetapkan empat sopir tangki menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Kombes Christian Tory saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/4/2022) menyebutkan, pihaknya telah menetapkan sebagai tersangka pemiliknya (Direktur) berinisial SM, beserta keempat sopir berinisial JVM, RK, JS, dan ES. Sementara kapten kapal dan ABK masih dalam proses pemeriksaan.
Kombes Christian Tory menambahkan, minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar bersubsidi dari PT Pertamina dengan minyak hasil aktivitas illegal drilling.
“Sementara ini kita curigai, ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya, solar subsidi digunakan untuk industri, kemudian ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan illegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi. Minggu (17/4/2022) malam.
Pada saat dilakukan penangkapan 3 mobil tangki sudah dalam keadaan kosong. Hanya tersisa satu mobil yang belum melakukan transfer ke kapal Tugboat. Sudah masuk ke kapal sekitar 25 ton, dan masih tersisa 10 ton di mobil tangki.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 4 mobil tangki BBM Non Subsidi jenis Solar dari PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BSM) sedang melakukan transfer minyak ke kapal Tugboat.
“Dalam pantauan dilapangan, 4 mobil tangki yang diamankan yakni tiga mobil tangki berukuran 10.000 liter dan satu mobil tangki berukuran 5.000 liter,” ujar Tory, mantan Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri yang mulai bertugas di Polda Jambi 26 Januari 2022 lalu .
“Kita berhasil amankan 4 unit mobil tangki diduga membawa minyak Ilegal yang sedang melakukan transfer minyak ke kapal Tugboat,” ujar Kombes Pol Christian Tory.
Tory menyampaikan pihaknya saat ini telah mengamankan para sopir mobil tangki BBM diduga ilegal dan kapten kapal terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Tim Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan 8 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengungkapan perdagangan illegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Minggu (17/4/2022) malam.
Selain itu, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan, 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat.
“Total sementara kita amankan 8 orang, perannya ada sebagai supir Truk, anak buah kapal dan pemilik alat Transportasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Chritian Tory, Senin (18/4/2022).
Disebutkan, minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini, masih diselidiki pihak Polda Jambi.
“Sementara ini kita curigai ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya. Yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling,” jelas Kombes Pol Cristian Tory S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. (JP-Asenk Lee Saragih)
Discussion about this post