JAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengungkapkan ada 19 kasus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 dimana dari 19 kasus yang itu diantaranya ada 10 perusahaan yang di nilai bermasalah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan, di Jambi Rabu mengatakan sampai saat ini ada 19 pengaduan terdiri dari 16 pengaduan belum dibayar THR dan ada dua pengaduan yang tidak sesuai ketentuan/aturan serta satu pengaduan terlambat membayar THR.
“Total kasus ada 19 laporan dari 10 perusahaan yang ada di Jambi terkait kasus pemberian Tunjungan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya,” katanya.
Dari ke-10 perusahaan itu tersebar di dalam wilayah Provinsi Jambi dimana daftar nama perusahaannya ada di website Kemenaker silahkan di cek dan laporan itu terkoneksi dengan websitenya Kemenaker RI di Jakarta dan saat ini laporan itu terus ditindaklanjuti dan juga telah dilakukan tinjauan lapangan.
“Pada prinsipnya Disnakertrans Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan pihaknya siap mediasikan sudah kita lakukan dan pengawas juga sudah ke lokasi,” katanya.
Dalam aturan Kemenaker, THR keagamaan ini harus dibayarkan selambatnya pada H-7 sebelum lebaran dan saat ini, pihaknya masih terus menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya tersebut.
“Angka kasus tahun ini termasuk menurun dibandingan pada dari tahun lalu yang tercatat ada sebanyak 28 laporan, artinya perusahaan semakin patuh untuk memberikan dan mengeluarkan THR untuk karyawannya,” kata Bahari.
Untuk yang tidak membayar mungkin mereka ada kendala dari sisi keuangan yang menyebabkan tidak dibayarkan, tetapi pada prinsipnya akan dibayarkan dan meski demikian, pihaknya terus mendorong terhadap perusahaan untuk membayarkan THR para pekerjanya.
“Kami akan siap kunjungan ke perusahaan ataupun mediasi ke kantor jika kewajiban pekerja tidak bayarkan,” tegas Bahari Panjaitan.(JP01)
Discussion about this post