• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Ditpolairud Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

Anggota dilapangan selain mengamankan sisik trenggiling juga ada kayu garu

20/06/2025
in Hukrim
0
Ditpolairud Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling
0
SHARES
1
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling (squama manitis) dan kayu garu (aquilaria malaccensis) di wilayah pesisir Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (19/6).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud terkait adanya rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi,” kata Kasubdit Gakkum AKBP Ade Candra, kepada media, di Jambi Jumat.

Baca juga

Helen's Play Mart

Ormas Minta Tempat Hiburan Malam ‘Helen’s Play Mart’ Ditutup  

18/06/2025
Pertamina Komitmen Awasi Distribusi BBM Di Jambi

Pertamina Komitmen Awasi Distribusi BBM Di Jambi

18/06/2025
UNJA -Digisawit

UNJA Luncurkan Aplikasi ‘Digisawit’ Untuk Bersaing Pasar Global

18/06/2025
Tenaga Kerja Asing

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan Untuk Calon TKA

17/06/2025

Setelah menerima informasi itu, tim segera menindaklanjuti sesuai surat perintah kegiatan R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/INTELAIR dan kemudian tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti telah dilakukan penangkapan di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dalam mengungkap kasus tersebut, timnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat lebih kurang 29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat lebih kurang dua kilogram tanpa dokumen resmi.

“Empat orang pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata ABKP Ade Candra.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial P, H, M, dan A dengan barang bukti yang diamankan satu karung sisik trenggiling seberat 29 kg, satu kantong plastik besar kayu garu seberat dua kg tanpa dokumen dan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Keempat pelaku kini ditahan dan atas perbuatannya mereka diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Perbuatan mereka dikenakan sesuai pasal 40 ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, tentang perdagangan bagian tumbuhan dilindungi kemudian dikenakan pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, mengenai kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati serta spesimen/bagian-bagian dari satwa tersebut,” tegas Ade Candra.

Dengan keberhasilan ini, Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan ke depan, Ditpolairud akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia.(JP01)

 

 

Tags: Ditpolairud Polda JambiJambikayu garupolda jambisisik trenggiling
Previous Post

Ormas Minta Tempat Hiburan Malam ‘Helen’s Play Mart’ Ditutup  

Artikel lainnya

Helen's Play Mart
Hukrim

Ormas Minta Tempat Hiburan Malam ‘Helen’s Play Mart’ Ditutup  

18/06/2025
TKP
Daerah

Ditemukan Remaja Habisin Nyawanya Sendiri Di Kamar

10/06/2025
Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia
Hukrim

Resmob Polda Jambi Tangkap Pencuri Motor Lansia

03/06/2025
Beras yang diuji lab
Hukrim

Polisi Pastikan Beras Temuan di Batang Hari Adalah Beras Asli

03/06/2025
Polisi amankan pegawai bank gelapkan Rp7,1 miliar uang nasabah
Hukrim

Polisi amankan pegawai bank gelapkan Rp7,1 miliar uang nasabah

02/06/2025
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar
Hukrim

Polda Jambi Tangkap 11 Pengedar Sabu Ke Sopir Batubara

28/05/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam