JAMBI – Anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling (squama manitis) dan kayu garu (aquilaria malaccensis) di wilayah pesisir Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (19/6).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud terkait adanya rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi,” kata Kasubdit Gakkum AKBP Ade Candra, kepada media, di Jambi Jumat.
Setelah menerima informasi itu, tim segera menindaklanjuti sesuai surat perintah kegiatan R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/INTELAIR dan kemudian tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti telah dilakukan penangkapan di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dalam mengungkap kasus tersebut, timnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat lebih kurang 29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat lebih kurang dua kilogram tanpa dokumen resmi.
“Empat orang pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata ABKP Ade Candra.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial P, H, M, dan A dengan barang bukti yang diamankan satu karung sisik trenggiling seberat 29 kg, satu kantong plastik besar kayu garu seberat dua kg tanpa dokumen dan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Keempat pelaku kini ditahan dan atas perbuatannya mereka diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan mereka dikenakan sesuai pasal 40 ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, tentang perdagangan bagian tumbuhan dilindungi kemudian dikenakan pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, mengenai kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati serta spesimen/bagian-bagian dari satwa tersebut,” tegas Ade Candra.
Dengan keberhasilan ini, Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan ke depan, Ditpolairud akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia.(JP01)
Discussion about this post