Jambipos, Merangin-Dinilai DPRD Merangin ingkar janji soal penundaan pemilihan kepala desa Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, bakal calon kepala desa (Bacakades) Simpang Limbur Merangin Ahmad D bersama para loyalisnya menggelar aksi unjukrasa di DPRD Merangin, Rabu (27/4/2022).
Unjukrasa ini guna mempertanyakan hasil kesepakatan antara pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Merangin tentang penundaan tahapan Pilkades Simpang Limbur Merangin yang ditandatangani pada Senin (25/4/2022) lalu.
Saat itu (Bacakades) Simpang Limbur Merangin Ahmad D bersama para loyalisnya mendatangi DPRD Merangin dan melakukan kesepakatan antara Pemkab Merangin dan DPRD Merangin bahwa terhadap tahapan Pilkades di Desa Simpang Limbur ditunda menjelang selesai revisi Perbup Merangin.
Selain penundaan tahapan khusus di desa tersebut, juga telah disepakati perubahan terhadap Perbup 60 tahun 2022 tentang Juklak Pilkades tahun 2022.
Namun, pasca pertemuan itu, tahapan Pilkades di Desa Simpang Limbur tetap berjalan sebagaimana jadwal semula. Sehingga Ahmad D dan loyalisnya tidak menerimanya dan kembali unjukrasa ke DPRD Merangin, Rabu (27/4/2022).
Kata Ahmad, kesepakatan pada 25 April 2022 tidak ditaati dan DPRD Merangin dan Pemkab Merangin terkesan main-main. “Pemda Merangin tak menggubris kesepakatan dewan,” kata Ahmad.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa saat kesepakatan dibuat pihak Pemkab Merangin dihadiri Asisten I mewakili Bupati Merangin H Mashuri, Kadis PMD Andrie Frausman, Plt Kabag Hukum Pemkab Merangin, Aditya Sanjaya serta para pimpinan dan anggota dewan. (JP-Red/Yahya)
Discussion about this post