JAMBI – Komisi VI DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan, terkait Surat Edaran penghentian pemberian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang bermanfaat bagi masyarakat miskin untuk pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diberikan Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi bertujuan membantu beban biaya bagi warga tidak mampu dalam berobat ke rumah sakit namun yang dipertanyakan kenapa harus dihentikan, kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda, Jumat.
Dewan merasa sangat prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan, sebab sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan ini.
“Kita prihatin, karena dalam hemat kami sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM,” ujar Juwanda politisi PKB itu.
Untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya di BPJS berbayar ataupun BPJS gratis dan tidak semua penyakit pembiayaannya ditanggung BPJS.
“Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya seperti contoh seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM,” tegas Juwanda.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Rusli Kamal Siregar, anggota Komisi IV Riana Doris Sembiring, Heru Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan beserta beberapa orang Kepala bidang.
“Alhamdulillah tadi kita semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki,” tutup Juwanda.(JP01)
Discussion about this post