JAMBIPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan empat tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2028 dari tahanan KPK di Jakarta ke Lapas klas II A Jambi pada Kamis (28/12/23).
Mereka adalah Luhut Silaban, Edmon. M. Khairil dan Mesran. Akan tetapi tidak ada Rahima isteri mantan Gubernur Jambi yang tidak ikut dipindahkan ke lapas Jambi, guna proses persidangan nantinya.
Kalapas Klas II Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan ke empat tersangka yang dipindahkan berstatus titipan.
“Sebelum masuk ke dalam lapas semua tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas,” katanya.
Selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi
“Pengecekan kesehatan untuk memastiakan tahanan dinyatakan sehat,” tegasnya.
Sementara itu selain memindahkan empat tersangka tersebut KPK juga membawa tersangka Rahima yang merupakan Isteri mantan Gubernur Jambi dan Meli Hairiya ke Lapas Perempuan di Muarojambi.
Mereka di pisahkan penitipannya Rahima di titipkan di lapas perempuan dan tersangka Rahima dan kawan kawan tiba dibandara Sultan Thaha pukul 11.30 WIB.
“Pesawatnya tiba di Jambi pukul 11.30 WIB naik pesawat garuda,” tambah sumber.
Sebelummya, Rahima ditahan bersamaan dengan, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Mesran, Meli Hairiya.
KPK menyangkan kepada para tersangka Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(JP01)
Discussion about this post