• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Empat Tahanan KPK Dipindahkan Ke Lapas Jambi

28/12/2023
in Berita, Hukrim
0
Tersangka korupsi APBD Jambi

Tersangka korupsi APBD Jambi

0
SHARES
4
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBIPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan empat tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2028 dari tahanan KPK di Jakarta ke Lapas klas II A Jambi pada Kamis (28/12/23).

Mereka adalah Luhut Silaban, Edmon. M. Khairil dan Mesran. Akan tetapi tidak ada Rahima isteri mantan Gubernur Jambi yang tidak ikut dipindahkan ke lapas Jambi, guna proses persidangan nantinya.

Baca juga

Dari Desa Wujudkan Peradaban Berintegritas Untuk Indonesia

Dari Desa Wujudkan Peradaban Berintegritas Untuk Indonesia

19/07/2024
KPK Tuntut Istri Mantan Gubernur Jambi Dengan Hukumam Empat Tahun Penjara

KPK Tuntut Istri Mantan Gubernur Jambi Dengan Hukumam Empat Tahun Penjara

03/05/2024

Kalapas Klas II Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan ke empat tersangka yang dipindahkan berstatus titipan.

“Sebelum masuk ke dalam lapas semua tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas,” katanya.

Selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi

“Pengecekan kesehatan untuk memastiakan tahanan dinyatakan sehat,” tegasnya.

Sementara itu selain memindahkan empat tersangka tersebut KPK juga membawa tersangka Rahima yang merupakan Isteri mantan Gubernur Jambi dan Meli Hairiya ke Lapas Perempuan di Muarojambi.

Mereka di pisahkan penitipannya Rahima di titipkan di lapas perempuan dan tersangka Rahima dan kawan kawan tiba dibandara Sultan Thaha pukul 11.30 WIB.

“Pesawatnya tiba di Jambi pukul 11.30 WIB naik pesawat garuda,” tambah sumber.

Sebelummya, Rahima ditahan bersamaan dengan, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Mesran, Meli Hairiya.

KPK menyangkan kepada para tersangka Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(JP01)

Tags: KPK RItersangka korupsi APBD Jambi
Previous Post

Gubernur Al Haris Akui Penduduk Miskin di Jambi turun 3,1 persen

Next Post

Sengketa Jual Beli Mobil KliennyaTak Kunjung Jelas, Duan Sasberi Minta Polda Jambi Beri Kepastian Hukum

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam