JAMBI – Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi di PTPN Jambi terhadap empat terdakwa H Afrinaldi, Drs H Iskandar Sulaiman, Nilo Mudyo Wudito dan Nyono Poernomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Jambi, Senin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ronald Salnofri Nya dengan anggota hakim Yofistian,SH dan Lamhot Nainggolan,SH dimana persidangan juga turut dihadiri sebanyak 13 Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya JPU, para terdakwa didakwa dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidiair ada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas Dakwaan yang dibacakan JPU tersebut Penasihat Hukum para Terdakwa akan mengajukan eksepsi, maka Hakim Ketua Mejelis memberi kesempatan kepada PH mempersiapkan eksepsinya yang akan dibacakan persidangan selanjutnya pada 4 Juli 2024.(JP01).
Discussion about this post