• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Bisnis

Kopdes Merah Putih Berpeluang Bisa Kelola Tambang Batu Bara

21/05/2025
in Bisnis
0
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno

0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

TANGERANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bisa mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.

“Ya, mungkin bisa (kelola tambang),” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Banten, Selasa seperti yang dikutip dari Antara.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Tri menyampaikan bahwa kriteria terkait koperasi yang bisa mengelola tambang nantinya akan diatur dalam aturan turunan UU Minerba. Saat ini, kata dia, pemerintah belum menentukan kriteria pasti koperasi yang bisa mengelola tambang batu bara.

“(Aturan turunannya) tahun ini,” kata Tri.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.

Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi-koperasi yang bisa mengelola tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi.

Menurutnya, seleksi juga dilakukan untuk mencegah keberadaan koperasi fiktif yang tidak memiliki dasar operasional yang jelas atau hanya dibentuk untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Saat ini, pemerintah tengah membentuk Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Inpres itu merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam poin pembukaan inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan pembentukan Koperasi Desa merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.

Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital.(*)

 

 

Tags: JambiKementerian ESDMKopdes Merah Putihpeluang kelola tambang batu bara
Previous Post

Tol Betung-Tempino kembali normal pasca kecelakaan tunggal

Next Post

Sri Mulyani Beri Sinyal Efisiensi Anggaran Berlanjut 2026

Artikel lainnya

Pemprov dan Perusahaan Tambang Diskusi Jalan Khusus
Berita

Pemprov dan Perusahaan Tambang Diskusi Jalan Khusus

23/09/2025
Tol Betung-Tempino-Jambi Masih di Gratiskan
Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Masih di Gratiskan

18/09/2025
Komit, Konsisten Terapkan GCG Astra Agro Raih Penghargaan
Berita

Komit, Konsisten Terapkan GCG Astra Agro Raih Penghargaan

16/09/2025
Telkomsel Hadirkan Hot Promo Spesial Paket Data
Bisnis

Telkomsel Hadirkan Hot Promo Spesial Paket Data

24/06/2025
UNJA -Digisawit
Bisnis

UNJA Luncurkan Aplikasi ‘Digisawit’ Untuk Bersaing Pasar Global

18/06/2025
Industri Even Strategis Gerakan Ekonomi Daerah
Bisnis

Industri Even Strategis Gerakan Ekonomi Daerah

10/05/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam