JAMBI – Ada yang aneh dalam tuntutan Jaksa Penuntut unum dan putusan pengadilan Negeri Jambi atas kasus penambagan pasir perairan Desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi pada awal tahun 2024 dengan terdakwa Erwin Lim dengan ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri dengan nomor register 75/Pid.Sus /LH/2024/PN Jmb.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum ada tiga barang bukti yang dikembalikan terdakwa diantaranya satu unit kapal TB. Sentosa 189 GT. 16, satu unit tongkang Tunas Lestari I. Satu set alat penghisap pasir.
Sementara itu, dasar hukum aset yang dirampas oleh negara dijelaskan dalam Pasal 39 KUHP yang berbunyi barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan akan dirampas.
Akan tetapi tiba barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara karena memiliki nilai ekominis malah dikambalikan ke Terdakwa.
Dengan demikian perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, harusnya barang bukti yang memeliki nilai ekonomis dirampas negara kemudian bisa dilelang dan menjadi pemasukan negara malah hilang begitu saja.
Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah IAI Batanghari Dr, Fikri Riza, SH, MH mengatakan tuntutan serta putusan itu sangat tidak masuk akal dimana barang bukti kejahatan dikembalikan ke Terdakwa.
“Bagaimana bisa barang bukti kejahatan dikembalikan ke terdakwa, meskipun ada terkait hutang piutang tetap harus rampas untuk negara,” katanya Jumat (19/4/24).
Kata dia hukuman pidana berupa pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 20 juta tidak sepadan dengan kerusakan yang ada.
“Tuntutanya 8 bulan dan divonis 5 bulan denda Rp 20 juta ini sangatlah ganjal, izin yang dimiliki terdakwa itu adalah eksplorasi tapi dia malah memproduksi jelas itu salah, sudah semestinya barang bukti tongkang kapal Tug boat dan alat penghisap pasir harus di sita dan dirampas negara karena memiliki harga ekonimis bukan dikembalikan ke terdakwa, tuntutan dan putusan sama sama tidak masuk akal,” tambahnya.
“Kalau tuntutan dan putusanya seperti itu sama saja tidak berpihak kepada hukum yang berlaku, Kerusakan lingkungan sudah terjadi apa lagi namanya jika tidak berpihak terhadap hukum yang berlaku,” paparnya.
Selain itu, kata Fikri dalam fakta persidangan terbukti akan tetapi tuntutan dan putusannya rendah.
“Ini sunguh Aneh, ini negara sudah dirugikan harusnya ada keungan negara yang masuk atas lelang barang bukti itu, kalau dikembalikan negara dapat apa, ini bisa menjadi kerugian bagi negara hasil bumi sudah diambil, barang bukti tidak dirampas” Tegasnya.
Dalam perkara ini Terdakwa Erwin Lim dengan Pasal 160 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah pada pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
Discussion about this post