• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Fikri Riza : Tuntuntan dan Putusan Tidak Berpihak Dengan Hukum

19/04/2024
in Berita, Hukrim
0
Fikri Riza : Tuntuntan dan Putusan Tidak Berpihak Dengan Hukum
0
SHARES
53
VIEWS
PostTweetSendScan

Baca juga

No Content Available

JAMBI – Ada yang aneh dalam tuntutan Jaksa Penuntut unum dan putusan pengadilan Negeri Jambi atas kasus penambagan pasir perairan Desa Kunangan Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi pada awal tahun 2024 dengan terdakwa Erwin Lim dengan ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri dengan nomor register  75/Pid.Sus /LH/2024/PN Jmb.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum ada tiga barang bukti yang dikembalikan terdakwa diantaranya satu unit kapal TB. Sentosa 189 GT. 16, satu unit tongkang Tunas Lestari I. Satu set alat penghisap pasir.

Sementara itu, dasar hukum aset yang dirampas oleh negara dijelaskan dalam Pasal 39 KUHP yang berbunyi barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan akan dirampas.

Akan tetapi tiba barang bukti yang seharusnya dirampas untuk negara karena memiliki nilai ekominis malah dikambalikan ke Terdakwa.

Dengan demikian perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, harusnya barang bukti yang memeliki nilai ekonomis dirampas negara kemudian bisa dilelang dan menjadi pemasukan negara malah hilang begitu saja.

Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah IAI Batanghari Dr, Fikri Riza, SH, MH mengatakan tuntutan serta putusan itu sangat tidak masuk akal dimana barang bukti kejahatan dikembalikan ke Terdakwa.

“Bagaimana bisa barang bukti kejahatan dikembalikan ke terdakwa, meskipun ada terkait hutang piutang tetap harus rampas untuk negara,” katanya Jumat (19/4/24).

Kata dia hukuman pidana berupa pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 20 juta tidak sepadan dengan kerusakan yang ada.

“Tuntutanya 8 bulan dan divonis 5 bulan denda Rp 20 juta ini sangatlah ganjal, izin yang dimiliki terdakwa itu adalah eksplorasi tapi dia malah memproduksi jelas itu salah, sudah semestinya barang bukti tongkang kapal Tug boat dan alat penghisap pasir harus di sita dan dirampas negara karena memiliki harga ekonimis bukan dikembalikan ke terdakwa, tuntutan dan putusan sama sama tidak masuk akal,” tambahnya.

“Kalau tuntutan dan putusanya seperti itu sama saja tidak berpihak kepada hukum yang berlaku, Kerusakan lingkungan sudah terjadi apa lagi namanya jika tidak berpihak terhadap hukum yang berlaku,” paparnya.

Selain itu, kata Fikri dalam fakta persidangan terbukti akan tetapi tuntutan dan putusannya rendah.

“Ini sunguh Aneh, ini negara sudah dirugikan harusnya ada keungan negara yang masuk atas lelang barang bukti itu, kalau dikembalikan negara dapat apa, ini bisa menjadi kerugian bagi negara hasil bumi sudah diambil, barang bukti tidak dirampas” Tegasnya.

Dalam perkara ini Terdakwa Erwin Lim dengan Pasal 160 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah pada pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

Tags: hakimJaksaputusantuntutan
Previous Post

Pria Di Tanjabbar Di Bacok Hingga Luka Serius

Next Post

Ketua DPRD Jambi ditunjuk Wakili Tuan Rumah di Resepsi Pernikahan Anak Gubernur Jambi, Ucapkan Terima Kasih

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam