JAMBI – Guru Besar Olahraga Universitas Jambi Prof DR Sukendro M Kes AIFO mendukung penuh jika Gubernur Jambi terpilih hasil Pilkada yang akan dilantik nanti untuk bisa juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi untuk empat tahun depan.
“Saya juga sebagai Ketua Umum Pengurus provinsi (Penprov) Petanque akan mendorongan majunya Pak Gubernur Jambi Al Haris pada pemilihan Ketua KONI Provinsi Jambi yang dijadwaklan pada Februari tahun depan,” kata Sukendro, di Jambi Selasa.
Prof DR Sukendro yang juga sebagai tenaga ahli Gubermur Jambi itu memiliki alasan mendukung Gubernur Jambi sebagai Ketum KONI karena gubernur akan lebih bermartabat untuk mengurus dan memajukan olahraga prestasi Jambi pada empat tahun kedepan.
“Lebih baik pak Gubernur yang jadi ketua, agar marwah olahraga Jambi bisa terangkat kembali seperti di era kepemimpinan Gubernur Jambi Almarhum Zulkifli Nurdin dan Almarhum Abdurrahman Sayuti dimana Jambi bisa meraih prestasi nasional di PON sebelumnya berada di peringkat 10 besar nasional,” katanya.
Prestasi olahraga Jambi saat gubernurnya menjadi Ketum KONI pada PON XII tahun 1993 di Jakarta hingga ke PON XVI tahun 2004 di Palembang menduduki peringkat 10 besar nasional, ini bukti bahwa jika gubernur dijadikan kembali sebagai ketua umum maka marwah olahraga Jambi bisa diukir kembali.
“Saya optimis dengan ada UU Keolahragaan yang baru No 11 tahun 2022, dimana pejabat publik termasuk kepala daerah sudah diperbolehkan kembali menjadi ketua umum KONI, maka saya akan mendukung penuh pak gubernur terpilih dua periode Al Haris untuk bisa menjadi Ketum KONI Provinsi Jambi masa bakti 2025-2029,” kata Prof DR Sukendro.
Gubernur sebagai kepala daerah bisa mengambil langkah baik agar olahraga Jambi bisa kembali bersaing dipentas nasional dan gubernur juga bisa menunjuk ketua hariannya untuk pelaksanaan dilapangan.
Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Ketua Harian Pengprov Persani Jambi Indra Sukma, pihaknya menyambut baik jika Gubernur Jambi Mau Jadi Ketua KONI dan kita akan dukung dan memilih beliau.
Sedangkan mantan atlet Jambi Olsen Tiger juga mendukung penuh gubernur menjadi ketua umum KONI Jambi untuk empat tahun kedepan dan pak gubernur juga sebagai pengambil kebijakan dalam pendanaan olahraga.
“Prestasi itu berbanding lurus dengan dana atau anggaran, maka sangat cocok jika gubernur sebagai kepala daerah dan ketum KONI bisa menganggarkan dana pembinaan olahraga yang seimbang dengan peraihan prestasi atlet Jambi kedepanya,” kata Olsen mantan atlet nasional cabang polo air itu.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperbolehkan pejabat publik seperti Gubernur, Bupati hingga Walikota untuk menjadi pengurus atau menjadi ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Meski sempat ada larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI memang pernah diatur di dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005. Dimana disebutkan bahwa pengurus KONI harus bersifat mandiri dan profesional serta tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural atau pejabat publik.
Namun UU Nomor 3 Tahun 2005 tersebut telah direvisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2022 dimana dalam pasal 41 disebutkan bahwa jabatan publik dan jabatan struktural sudah dihapus, sehingga semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.(JP01)
Discussion about this post